Hanura Tuding Presiden Rebut Kewenangan DPR dan MA
jpnn.com - JAKARTA - Langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Perpu tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap kebablasan. Pasalnya, peraturan yang dirancang sepenuhnya oleh presiden itu menghapuskan kewenangan milik lembaga tinggi negara lainnya.
"Presiden bertindak seolah-olah legislatif dan yudikatif sekaligus. Karena mengambil kewenangan dari DPR dan MA," kata anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Hanura, Sjarifudin Sudding kepada wartawan di gedung DPR RI, Senayan, Jumat (18/10).
Kewenangan yang dimaksud Sudding adalah hak MA dan DPR untuk mengusulkan hakim konstitusi. Hak ini diatur dalam pasal 24 huruf c UUD 1945 yang menyebutkan bahwa presiden, DPR dan MA masing-masing memiliki jatah mengusulkan tiga orang calon hakim konstitusi.
Namun, mengacu Perpu MK, setiap hakim konstitusi yang diusulkan ketiga lembaga itu harus diseleksi lagi oleh panel ahli.
"Ini jelas menggangu karena masing-masing institusi ini memiliki pola dan mekanisme rekruitmen sendiri," ujar Sudding.
Ketua Fraksi Partai Hanura ini juga menegaskan bahwa fraksinya pasti akan mengambil tindakan terkait perpu MK. Ia pun optimis fraksi-fraksi lain di DPR akan mendukung pandangannya.
"Sikap Hanura kita akan mengambil langkah-langkah, Insya Allah fraksi-fraksi lain akan ikut juga. Masa presiden melanggar konstitusi kita diamkan saja," tandasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Perpu tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap kebablasan. Pasalnya, peraturan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintahan Prabowo Bangun 1 Juta Rumah Bareng Qatar, Bentuknya Rusun
- Awali 2025, Polda Riau Gelar Tasyakuran dan Santuni Anak Yatim
- Kasus Investasi Fiktif Ratusan Miliar, KPK Jebloskan Eks Dirut Taspen Kosasih ke Sel
- KPK Geledah Rumah Hasto, Ronny PDIP: Tidak Ditemukan Bukti Signifikan
- Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Lamsel Belum Diumumkan, BKN Angkat Bicara
- Mendagri Todong 50 Kepala Daerah dengan Formasi PPPK 2024 Terendah, Hasilnya Alhamdulillah