Hanura Ungkit Status Budi Gunawan yang Sudah Diparipurnakan
jpnn.com - JAKARTA - Rencana uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Kapolri Komjen Badrodin Haiti (BH) masih jadi polemik.
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI diatur soal DPR bisa tidak menggunakan haknya melakukan fit and proper test, yakni di pasal 11 ayat 4. Dalam posisi ini Presiden Joko Widodo bisa langsung melantik Komjen BH jadi Kapolri setelah 20 hari setelah usulan disampaikan, DPR tidak bersikap.
Namun, anggota Komisi III dari Fraksi Hanura, Sarifudin Sudding mengatakan persoalannya bukan abstain atau tidak, tetapi masalahnya adalah keputusan DPR dalam paripurna beberapa waktu lalu yang menyetujui Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai Kapolri belum dicabut dalam paripurna.
"Keputusan paripurna dalam hal memberi persetujuan pada BG itu belum dibatalkan oleh paripurna DPR sebagai institusi yang mengambil keputusan. Dalam konteks ketatanegaraan ini juga jadi pertanyaan," kata Sudding di gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/4).
Sudding sepakat saja kalaupun Komisi III abstain menggunakan hak melakukan fit and proper test, karena dengan begitu presiden bisa langsung melantik Kapolri. Hanya saja keputusan sebelumnya soal BG masih mengganjal.
"Sesuatu yang sudah diatur dalam paripurna itu tidak dicabut itu dianggap sah, harus dicabut lembaga itu sendiri, DPR," jelasnya.
Nah, keputusan lanjut tidaknya fit and proper test, yang diawali dengan kunjungan ke kediaman Badrodin Haiti di daerah Lenteng Agung, baru akan diputuskan dalam pleno Komisi III siang ini. Sudding mengatakan kalau ternyata hasil pleno memutuskan abstain, maka kunjungan menurutnya tidak perlu lagi.
Namun menurut Sudding, dalam pleno pasti akan muncul pertanyaan soal status paripurna yang telah menyetujui BG sebagai kapolri dan itu akan menjadi polemik tersendiri. "Bagaimana dengan persertujuan paripurna terhadap BG. Saya kira nanti akan muncul pertanyaan seperti itu," tandasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Rencana uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Kapolri Komjen Badrodin Haiti (BH) masih jadi polemik. Dalam Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Cucun Apresiasi KH. Imam Jazuli Sukses Terapkan Rule Model Pesantren Inovatif
- Letjen TNI (Purn) Sumardi Melantik DPD Pejuang Bravo Lima Daerah Khusus Jakarta
- Terima 1.733 Aduan Selama 2024, BPKN Pulihkan Kerugian Konsumen, Sebegini Nilainya
- Sambut Liburan Nataru, Parapat View Hotel Tawarkan Sensasi Keindahan Danau Toba
- Optimalkan Sarana Penyeberangan, ASDP Siap Hadapi Puncak Arus Libur Nataru