Hanura Usulkan Presiden Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Senin, 08 Juli 2013 – 14:36 WIB
JAKARTA - Ketua fraksi Partai Hanura, Sarifudin Sudding mengatakan, partainya setuju agar Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden direvisi. Sudding menegaskan, revisi UU Pilpres terpaku kepada perubahan Presidential Threshold (PT). Namun juga harus mengatur presiden diberikan amanat untuk melepaskan jabatannya di partai. Berdasarkan itu, Hanura berharap ke depannya tidak ada lagi PT. Akan tetapi partai yang lolos di parlemen berhak mengajukan capres. "Saya kira lebih banyak calon nanti itu semakin baik. Sebab membuka ruang kepada publik dalam memberikan penilaian," ucap Sudding.(gil/jpnn)
Dia menerangkan, seorang presiden tidak boleh rangkap jabatan akan tidak bisa optimal melayani masyarakat. "Saya kira banyak hal perlu dapatkan perbaikan. Sehingga jangan melihat Presidential Threshold semata," ujar Sudding di DPR, Jakarta, Senin (8/7).
Dalam konstitusi kata Sudding, tidak mengatur mengenai PT. Partai kata dia, berhak untuk mengajukan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) mereka. "Kita ini sesuai amanat konstitusi Pasal 6 A tidak mengatur presidential threshold," ujar anggota Komisi III DPR itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua fraksi Partai Hanura, Sarifudin Sudding mengatakan, partainya setuju agar Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut