Hanura: UU Pilpres Kebiri Hak Politik Rakyat

jpnn.com - JAKARTA - Partai Hanura menilai batalnya revisi Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden mengkebiri hak politik rakyat lantaran ketentuan Presidential Treshold (PT) sebesar 20 persen.
"Batalnya revisi UU Polpres ini pengebirian hak politik rakyat, dengan tetap mengacu pada syarat PT 20 persen untuk Capres," kata Ketua Fraksi Partai Hanura DPR, Syarifudin Sudding di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (4/10).
Menurutnya, dalam UUD 1945 Pasal 6 tidak ada persyaratan mengenai besaran syarat presidential treshold 20 persen. Dalam UUD itu hanya disebutkan pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh parpol atau gabungan partai politik.
"Dengan tetap mengacu pada persyaratan 20 persen, hak-hak politik rakyat telah dikebiri oleh segelintir parpol di parlemen," tegasnya.
Karena itu Partai Hanura akan mempertimbangkan mengajukan uji materil UU Pilpres tersebut. Hal itu menurut dia agar muncul bakal calon presiden alternatif di tengah masyarakat.
Sudding juga mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutuskan uji materi yang diajukan sejumlah kelompok masyarakat agar pemilu presiden, gubernur, walikota dan bupati dilaksanakan serentak.
Peno Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Kamis (3/10) kemarin telah memutuskan penghentian pembahasan revisi UU no 42 tahun 2008. Hal itu dilakukan karena setelah hampir setahun lebih pembahasaannya tidak mencapai titik temu antara fraksi mengenai presidential treshold.
Diketahui ada lima parpol besar menolak adanya revisi, yakni Partai Demokrat, Golkar, PAN, PKB, dan PDI Perjuangan. Sementara empat partai mendukung adanya revisi, yaitu PKS, Partai Gerindra, Partai Hanura, dan PPP. Hasil ini akan dibawa ke Paripurna DPR untuk diputuskan revisi UU Pilpres dicabut dari program legislasi nasional atau tidak. (Fat/jpnn)
JAKARTA - Partai Hanura menilai batalnya revisi Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden mengkebiri hak politik rakyat lantaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya
- Mudik 2025, Tol Semarang ABC Siap Terapkan One Way Lokal Kalikangkung-Bawen
- Ambiguitas Komitmen Iklim Para Pendana Infrastruktur Gas di Indonesia
- Sido Muncul Berikan Bantuan Rp 425 Juta untuk Anak Terduga Stunting di Jonggol
- Tanggapi RUU KUHAP, Gayus Lumbuun: Polisi Sebaiknya Tetap Jadi Penyidik