Hanya 1 Gagal PPPK Guru 2022, Waspadai Penipuan Pasca-Kelulusan, 3.043 P1 Berteriak
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengingatkan ratusan guru yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 untuk mewaspadai aksi penipuan.
Para guru yang lulus seleksi PPPK 2022 jangan percaya terhadap orang yang mengaku meloloskan mereka menjadi guru PPPK dan meminta imbalan.
"Kami tegaskan, dalam penerimaan guru PPPK tidak ada penarikan iuran apa pun, baik dari pemerintah kabupaten maupun kementerian dalam prosesnya nanti," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus Putut Winarno di Kudus, Jumat (10/3).
Ditegaskan bahwa jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau BKPSDM Kudus maka hal itu dipastikan tindak penipuan.
Putut mengatakan semua kelulusan merupakan hasil kerja keras masing-masing peserta sehingga jangan percaya apabila ada pihak-pihak yang mengatasnamakan BKPSDM meminta imbalan ataupun uang registrasi karena seluruh prosesnya tidak dikenakan biaya.
Pada seleksi PPPK Guru 2022, Pemerintah Kabupaten Kudus membuka lowongan guru ASN PPPK sebanyak 411 formasi.
"Hanya saja, ada satu orang yang dinyatakan tidak lulus. Akan tetapi, kami tidak mengetahui alasannya karena yang memutuskan dari Kementerian Pendidikan," terangnya..
Para peserta seleksi PPPK Guru 2022 di instansi Pemkab Kudus antara lain lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), tenaga honorer K2, guru non-ASN, dan guru swasta.
Hanya satu peserta seleksi PPPK Guru 2022 yang tidak lulus, Pemkab mengingatkan aksi penipuan pasca-pengumuman kelulusan. Guru P1 beraksi.
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024