Hanya 1 Persen Produk Olahan Bersertifikat Halal
Minggu, 29 Juli 2012 – 07:00 WIB
Untuk itu, lanjut dia, banyaknya produk di pasaran yang belum bersertifikat halal menjadi tantangan bagi MUI. MUI terus melakukan sosialisasi serta imbauan produk halal kepada dua pihak, yakni produsen dan konsumen. Upaya tersebut makin getol dilakukan, khususnya dalam momen Ramadan. Sebab, MUI tidak memiliki kewenangan menyita seperti BPOM.
’’Kami minta produsen untuk tidak memperdagangkan produk-produk yang belum memiliki sertifikat halal. Terutama bagi para pengusaha parsel. Kemudian konsumen yang beragama Islam harus lebih berhati-hati dalam memilih produk. Tolong dilihat apakah ada tanda halal atau tidak,” papar Lukmanul.
Terkait dengan rancangan undang-undang jaminan produk halal (RUU JPH) yang belum juga disahkan, Lukmanul menyatakan, pihaknya akan tetap berupaya dilibatkan dalam proses sertifikasi halal untuk segala jenis produk yang beredar di pasaran. Dengan demikian, MUI nanti tetap mendapat hak penuh dalam penetapan sertifikasi halal di dalam RUU JPH. Seperti diketahui, MUI memegang hak tersebut sejak 1989.
’’Proses sertifikasi halal itu cuma tiga, yakni pemeriksaan, fatwa, dan sertifikat. Otoritas ulama ini adalah fatwa tertulis sehingga menjadi kewenangan ulama,” jelasnya.
JAKARTA – Para konsumen, khususnya yang beragama Islam, harus lebih berhati-hati dalam memilih produk makanan olahan yang beredar di pasaran.
BERITA TERKAIT
- Seusai Minyak Goreng, Harga Cabai Rawit hingga Bawang Merah Naik
- Aplikasi Pemesanan AirAsia jadi yang Terbaik versi World Travel Tech Awards 2024
- Gelar Rising Stars, Bank Saqu Rayakan Satu Tahun Perjalanan
- Gantikan Posisi Wulan Guritno, Chef Juna jadi Komisaris Independen PT Lima Dua Lima Tiga
- Kinerja BUMN Melesat di Tahun Ini, Dividen Tercapai 100% Senilai Rp 85,5 Triliun
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sigap Atasi Kebocoran Pipa BBM di Cakung-Cilincing