Hanya 1 Persen Produk Olahan Bersertifikat Halal
Minggu, 29 Juli 2012 – 07:00 WIB
Lukmanul menuturkan, dahulu hanya MUI yang memegang kewenangan penetapan sertifikasi halal. Namun, saat ini kewenangan tersebut mulai diperebutkan. ’’LPPOM MUI ini sekarang malah jadi rebutan. Artinya, kami mendapat kepercayaan dari produsen dan konsumen. Karena itu, kami berharap, RUU JPH ini tidak memotong kewenangan MUI,” jelas dia.
Sebagai informasi, dalam draf terakhir RUU JPH versi pemerintah, fungsi MUI hanyalah dalam sidang isbat untuk menetapkan fatwa halal. Sedangkan penetapan standar halal, penentuan auditor untuk mengkaji produk, dan penerbitan sertifikasi halal diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah. (ken/c7/nw)
JAKARTA – Para konsumen, khususnya yang beragama Islam, harus lebih berhati-hati dalam memilih produk makanan olahan yang beredar di pasaran.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seusai Minyak Goreng, Harga Cabai Rawit hingga Bawang Merah Naik
- Aplikasi Pemesanan AirAsia jadi yang Terbaik versi World Travel Tech Awards 2024
- Gelar Rising Stars, Bank Saqu Rayakan Satu Tahun Perjalanan
- Gantikan Posisi Wulan Guritno, Chef Juna jadi Komisaris Independen PT Lima Dua Lima Tiga
- Kinerja BUMN Melesat di Tahun Ini, Dividen Tercapai 100% Senilai Rp 85,5 Triliun
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sigap Atasi Kebocoran Pipa BBM di Cakung-Cilincing