Hanya 10 Persen Pabrik Rokok Mampu Bertahan
jpnn.com, MALANG - Kenaikan tarif cukai rokok membuat industri hasil tembakau (IHT) di Indonesia resah.
Mereka merasa tercekik jika tarif cukai terus dinaikkan pemerintah. Padahal selama ini IHT telah menyumbang sebelas persen dari seluruh total pajak ke negara.
Selain itu, pabrik rokok telah menyerap enam juta tenaga kerja. Kenaikan tarif cukai pun sudah memiliki dampak.
BACA JUGA: 4 Faktor yang Memengaruhi Industri Ritel
Jumlah pabrik rokok turun drastis sejak 2007. Yakni, dari 4.793 pabrik pada tahun 2007 menjadi 487 pada 2017.
Itu artinya hanya sekitar sepuluh persen pabrik rokok yang kuat bertahan.
Untuk menyikapi masalah itu, Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Brawijaya menggelar focus group discussion (FGD) bertajuk Menuju Industri Hasil Tembakau (IHT) yang Berkesinambungan di Swiss-Bellin, Jumat (12/7).
”Kami sedang ada riset mencari solusi bagaimana pengembangan ke depan industri hasil tembakau (IHT). Termasuk di dalamnya rokok karena industri ini sebenarnya sangat penuh aturan atau overregulated,” ungkap Ketua PPKE FEB UB Candra Fajri Ananda
Kenaikan tarif cukai rokok membuat industri hasil tembakau (IHT) di Indonesia resah.
- Kebijakan Kemenkes Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dipertanyakan, RPMK Dikritik
- Kunjungi Pabrik Rokok & Etil Alkohol, Bea Cukai Berikan Asistensi Cukai
- Peneliti & Pakar Sepakat Cukai Rokok Perlu Dinaikkan Demi Tekan Jumlah Perokok
- Bea Cukai Kunjungi Produsen MMEA dan Pabrik Rokok di Bekasi & Probolinggo, Ini Tujuannya
- Bea Cukai Pantau Pengusaha Barang Kena Cukai di Dua Wilayah Ini
- Kebijakan Simplifikasi Cukai Bikin Industri hingga Petani Menjerit