Hanya 10 Persen Produsen Makanan Bersertifikat Halal
jpnn.com, BANJARMASIN - Direktur LPPOM MUI Kalimantan Selatan Udiantoro mengatakan, masih sedikit pengusaha yang berusaha mendaftarkan usahanya di lembaganya.
"Paling yang daftar baru sepuluh persen, lah," ujar Udiantoro sebagaimana dilansir Radar Banjarmasin, Kamis (30/1).
Dari segelintir itu, lebih dari 50 persen sertifikat halalnya sudah kedaluwarsa.
Padahal, sertifikat halal itu sangat penting, terutama bagi konsumen di Kalsel yang mayoritas adalah umat muslim.
"Bahkan ada yang pasang simbol halal padahal dari kita belum ada verifikasinya," kata Udiantoro.
Dia mengungkapkan, total usaha yang terdaftar sebanyak 355.
Jumlah itu terdiri dari usaha pengolahan makanan dan minuman, catering, rumah makan, dan rumah potong.
Dari total usaha itu baru 269 usaha yang memperpanjang sertifikat halalnya.
Direktur LPPOM MUI Kalimantan Selatan Udiantoro mengatakan, masih sedikit pengusaha yang berusaha mendaftarkan usahanya di lembaganya.
- Soal Sertifikasi Halal, Asosiasi Hotel Minta Diskusi dengan BPJPH
- Upaya Pengusaha Thailand Bangun Jaringan Bisnis Halal di Indonesia
- BPJPH Beri Edukasi Sertifikasi Halal kepada Pelaku Jasa Penyembelihan di 11 Provinsi
- Genjot Inovasi Produk Halal, Ajinomoto Kenalkan Produk Baru
- BPJPH Percepat Asesmen Tiga Lembaga Halal Luar Negeri di Belanda
- BPJPH Buka Pendaftaran Sertifikasi Halal On the Spot Serentak di 27 Provinsi