Hanya 10 Persen Produsen Makanan Bersertifikat Halal
Sabtu, 01 April 2017 – 01:42 WIB
"Itu memang harus ada pembaruan tiap dua tahun sekali," tambah Udiantoro.
Apakah sulit memperoleh sertifikat halal? Ternyata tidak juga.
Pengusaha kecil cukup membayar di kisaran Rp 1,3 juta.
Di sana ada biaya pendaftaran Rp 100 ribu dan biaya honor dua auditor, masing-masing Rp 350 ribu.
Untuk usaha besar, dana yang dikeluarkan juga lebih banyak.
Nominalnya bisa lebih dari Rp 3 juta.
"Karena yang besar sebenarnya memberikan subsidi yang kecil," jelas Udiantoro. (zal/ran)
Direktur LPPOM MUI Kalimantan Selatan Udiantoro mengatakan, masih sedikit pengusaha yang berusaha mendaftarkan usahanya di lembaganya.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Konsisten Terapkan Produk Halal, Ajinomoto Raih Penghargaan IHATEC
- Soal Sertifikasi Halal, Asosiasi Hotel Minta Diskusi dengan BPJPH
- Upaya Pengusaha Thailand Bangun Jaringan Bisnis Halal di Indonesia
- BPJPH Beri Edukasi Sertifikasi Halal kepada Pelaku Jasa Penyembelihan di 11 Provinsi
- Genjot Inovasi Produk Halal, Ajinomoto Kenalkan Produk Baru
- BPJPH Percepat Asesmen Tiga Lembaga Halal Luar Negeri di Belanda