Hanya 10 Persen Produsen Makanan Bersertifikat Halal

Hanya 10 Persen Produsen Makanan Bersertifikat Halal
Ilustrasi. Foto: AFP

"Itu memang harus ada pembaruan tiap dua tahun sekali," tambah Udiantoro.

Apakah sulit memperoleh sertifikat halal? Ternyata tidak juga.

Pengusaha kecil cukup membayar di kisaran Rp 1,3 juta.

Di sana ada biaya pendaftaran Rp 100 ribu dan biaya honor dua auditor, masing-masing Rp 350 ribu.

Untuk usaha besar, dana yang dikeluarkan juga lebih banyak.

Nominalnya bisa lebih dari Rp 3 juta.

"Karena yang besar sebenarnya memberikan subsidi yang kecil," jelas Udiantoro. (zal/ran)

Direktur LPPOM MUI Kalimantan Selatan Udiantoro mengatakan, masih sedikit pengusaha yang berusaha mendaftarkan usahanya di lembaganya.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News