Hanya 10 Persen Produsen Makanan Bersertifikat Halal
Sabtu, 01 April 2017 – 01:42 WIB

Ilustrasi. Foto: AFP
"Itu memang harus ada pembaruan tiap dua tahun sekali," tambah Udiantoro.
Apakah sulit memperoleh sertifikat halal? Ternyata tidak juga.
Pengusaha kecil cukup membayar di kisaran Rp 1,3 juta.
Di sana ada biaya pendaftaran Rp 100 ribu dan biaya honor dua auditor, masing-masing Rp 350 ribu.
Untuk usaha besar, dana yang dikeluarkan juga lebih banyak.
Nominalnya bisa lebih dari Rp 3 juta.
"Karena yang besar sebenarnya memberikan subsidi yang kecil," jelas Udiantoro. (zal/ran)
Direktur LPPOM MUI Kalimantan Selatan Udiantoro mengatakan, masih sedikit pengusaha yang berusaha mendaftarkan usahanya di lembaganya.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Raih Sertifikasi Syariah, Herbalife Perkuat Komitmen pada Produk Halal
- Danone Indonesia Berkomitmen Sajikan Produk Halal & Tayib untuk Indonesia Lebih Sehat
- Berkunjung ke Pabrik Ajinomoto, BPJPH Mendorong Pengembangan Ekosistem Halal Nasional
- BPJPH Berkunjung ke Pabrik, Nestle Perkuat Komitmen Jaminan Produk Halal
- BPJPH: 100 Hari, Jaminan Produk Halal Buka 12.321 Lapangan Kerja Baru
- Kepala BPJPH Sebut AQUA Sebagai Produk Berkualitas dan Halal untuk Dikonsumsi