Hanya 10 Persen Rumah Ibadah di Batam Berstatus Legal
Senin, 22 Oktober 2012 – 03:03 WIB
BATAM - Rumah ibadah untuk semua umat beragama di Kota Batam pada tahun 2006 silam tercatat sebanyak 946 unit. Angka ini dipastikan terus bertambah karena rata-rata pertumbuhan rumah ibadah 100 hingga 200 buah per tahunnya.
Namun dari jumlah tempat ibadah yang terus meningkat itu, ternyata baru sekitar 10 persen saja yang dilegalisasi status kepemilikan lahannya. Sisanya, kata Kepala Kantor Agama Kota Batam Zulkifli AK, masih dalam proses pendataan, verifikasi dan penyelesaian legalitas.
Baca Juga:
Mayoritas tempat ibadah yang belum dilegalisasi status lahannya itu adalah mesjid/mushola serta gereja. Data yang dihimpun Batam Pos, jumlah Mesjid di Batam tahun 2006 sebanyak 464 buah, Mushola 167 buah, Gereja 291 buah, Vihara/Pura 24 buah sehingga totalnya sebanyak 946 buah.
"Baru sekitar 10 perse rumah ibadah yang legal status lahannya. Mayoritas mesjid/mushola dan gereja yang belum legal," ujar Zulkifli kepada wartawan usai pembukaan Pelatihan dan Peningkatan Kualitas Pengurus Mesjid dan Prosedur Pendirian Rumah Ibadah di Kecamatan Batuampar, Minggu (21/10).
BATAM - Rumah ibadah untuk semua umat beragama di Kota Batam pada tahun 2006 silam tercatat sebanyak 946 unit. Angka ini dipastikan terus bertambah
BERITA TERKAIT
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun