Hanya 10 Persen Rumah Ibadah di Batam Berstatus Legal

Hanya 10 Persen Rumah Ibadah di Batam Berstatus Legal
Hanya 10 Persen Rumah Ibadah di Batam Berstatus Legal
BATAM - Rumah ibadah untuk semua umat beragama di Kota Batam pada tahun 2006 silam tercatat sebanyak 946 unit. Angka ini dipastikan terus bertambah karena rata-rata pertumbuhan rumah ibadah 100 hingga 200 buah per tahunnya.

Namun dari jumlah tempat ibadah yang terus meningkat itu, ternyata baru sekitar 10 persen saja yang dilegalisasi status kepemilikan lahannya. Sisanya, kata Kepala Kantor Agama Kota Batam Zulkifli AK, masih dalam proses pendataan, verifikasi dan penyelesaian legalitas.

Mayoritas tempat ibadah yang belum dilegalisasi status lahannya itu adalah mesjid/mushola serta gereja. Data yang dihimpun Batam Pos, jumlah Mesjid di Batam tahun 2006 sebanyak 464 buah, Mushola 167 buah, Gereja 291 buah, Vihara/Pura 24 buah sehingga totalnya sebanyak 946 buah.

"Baru sekitar 10 perse rumah ibadah yang legal status lahannya. Mayoritas mesjid/mushola dan gereja yang belum legal," ujar Zulkifli kepada wartawan usai pembukaan Pelatihan dan Peningkatan Kualitas Pengurus Mesjid dan Prosedur Pendirian Rumah Ibadah di Kecamatan Batuampar, Minggu (21/10).

BATAM - Rumah ibadah untuk semua umat beragama di Kota Batam pada tahun 2006 silam tercatat sebanyak 946 unit. Angka ini dipastikan terus bertambah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News