Hanya 10 Persen Rumah Ibadah di Batam Berstatus Legal

Hanya 10 Persen Rumah Ibadah di Batam Berstatus Legal
Hanya 10 Persen Rumah Ibadah di Batam Berstatus Legal
Ia juga mengatakan, sebagian besar rumah ibadah yang belum dilegalkan itu berada di atas fasilitas sosial, fasilitas umum serta perkampungan rumah liar (ruli). "Otomatis rumah ibadah yang berada di ruli itu tidak bisa dilegalkan karena lahannya saja ilegal," katanya.

Ia pun minta semua pengurus gereja, mesjid serta mushola di Batam untuk mengurus legalitas lahan tempat ibadah masing-masing ke BP Kawasan sebagai pemilik lahan. Bagi rumah ibadah yang dibangun pada tahun 2006 ke bawah, disarankan untuk menyampaikan permohonan legalitas sesuai Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 tahun 2006 ke kementerian agama.

"Kalau rumah ibadah yang dibangun hingga tahun 2006 yang sudah legal status tanahnya dari Otorita Batam cukup menyampaikan surat ke Kemenag," katanya.(spt/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Kasus Flu Burung Bertambah

BATAM - Rumah ibadah untuk semua umat beragama di Kota Batam pada tahun 2006 silam tercatat sebanyak 946 unit. Angka ini dipastikan terus bertambah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News