Hanya 10 Persen Rumah Ibadah di Batam Berstatus Legal
Senin, 22 Oktober 2012 – 03:03 WIB

Hanya 10 Persen Rumah Ibadah di Batam Berstatus Legal
Ia juga mengatakan, sebagian besar rumah ibadah yang belum dilegalkan itu berada di atas fasilitas sosial, fasilitas umum serta perkampungan rumah liar (ruli). "Otomatis rumah ibadah yang berada di ruli itu tidak bisa dilegalkan karena lahannya saja ilegal," katanya.
Baca Juga:
Ia pun minta semua pengurus gereja, mesjid serta mushola di Batam untuk mengurus legalitas lahan tempat ibadah masing-masing ke BP Kawasan sebagai pemilik lahan. Bagi rumah ibadah yang dibangun pada tahun 2006 ke bawah, disarankan untuk menyampaikan permohonan legalitas sesuai Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 tahun 2006 ke kementerian agama.
"Kalau rumah ibadah yang dibangun hingga tahun 2006 yang sudah legal status tanahnya dari Otorita Batam cukup menyampaikan surat ke Kemenag," katanya.(spt/jpnn)
BATAM - Rumah ibadah untuk semua umat beragama di Kota Batam pada tahun 2006 silam tercatat sebanyak 946 unit. Angka ini dipastikan terus bertambah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki