Hanya 10 Persen Rumah Ibadah di Batam Berstatus Legal
Senin, 22 Oktober 2012 – 03:03 WIB
Ia juga mengatakan, sebagian besar rumah ibadah yang belum dilegalkan itu berada di atas fasilitas sosial, fasilitas umum serta perkampungan rumah liar (ruli). "Otomatis rumah ibadah yang berada di ruli itu tidak bisa dilegalkan karena lahannya saja ilegal," katanya.
Baca Juga:
Ia pun minta semua pengurus gereja, mesjid serta mushola di Batam untuk mengurus legalitas lahan tempat ibadah masing-masing ke BP Kawasan sebagai pemilik lahan. Bagi rumah ibadah yang dibangun pada tahun 2006 ke bawah, disarankan untuk menyampaikan permohonan legalitas sesuai Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 tahun 2006 ke kementerian agama.
"Kalau rumah ibadah yang dibangun hingga tahun 2006 yang sudah legal status tanahnya dari Otorita Batam cukup menyampaikan surat ke Kemenag," katanya.(spt/jpnn)
BATAM - Rumah ibadah untuk semua umat beragama di Kota Batam pada tahun 2006 silam tercatat sebanyak 946 unit. Angka ini dipastikan terus bertambah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak