Hanya 108 Ormas Asing Terdata di Kemenlu
Selasa, 22 Oktober 2013 – 00:26 WIB

Para pembicara di diskusi bertema "Peran Ormas dalam Pembangunan Bangsa", yang digelar DPP Perhimpunan Gerakan Keadilan (PKG), di Jakarta, beberapa waktu lalu. Dari kiri Nusron Wahid, Margarito Kamis, Bahtiar, dan Yudi Latief. Foto: Jozthin Rote/PKG
Ayat (2), Untuk memperoleh izin operasional, ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a harus memiliki perjanjian tertulis dengan Pemerintah sesuai dengan bidang kegiatannya.
Baca Juga:
Ayat (3), Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tidak melebihi jangka waktu izin prinsip dan dapat diperpanjang.
Ayat (4), Perpanjangan izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum izin operasional tersebut berakhir. (adv/sam/jpnn)
JAKARTA - Cukup banyak organisasi kemasyarakatan (ormas) asing yang beroperasi di tanah air. Namun, yang mau mendaftarkan diri ke Kementerian Luar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT