Hanya 12 Koperasi Miliki Izin Simpan Pinjam
Senin, 15 Mei 2017 – 01:54 WIB

Ilustrasi koperasi. Foto: Jawa Pos.Com/JPNN
Namun, dari jumlah itu, yang telah memiliki izin usaha simpan pinjam baru sebanyak 12 KSP/USP.
Baca Juga:
Di sisi lain, tiga permohonan izin usaha simpan pinjamnya masih dalam proses.
Karena itu, Dinaketrans-UKM Kabupaten Batara melakukan upaya atau langkah-langkah pembinaan.
Salah satunya dengan menyosialisasikan pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam.
“Kami harap kepada seluruh peserta sosialisasi dapat memanfaatkan secara optimal sehingga KSP/USP koperasi yang ada di Kabupaten Batara dapat terus tumbuh dan berkembang,” tuturnya. (her/end)
Koperasi yang menjalankan usaha wajib memiliki izin usaha simpan pinjam.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Libur Idulfitri, Kebun Binatang Bandung Larang Pengunjung Botram
- Pertamina UMK Academy Berhasil Bawa Ribuan Produk UMKM Go Global
- Para Peserta UMK Ungkap Segudang Manfaat Ikut Program Pertamina, Produknya Bisa Go Global
- BAZNAS Promosikan Produk Kue UMKM Sebagai Hampers Ramadan Favorit
- Titiek Puspa Jalani Operasi akibat Pecah Pembuluh Darah, Ingrid Kansil Bakal Jenguk