Hanya 12 Koperasi Miliki Izin Simpan Pinjam
Senin, 15 Mei 2017 – 01:54 WIB
Namun, dari jumlah itu, yang telah memiliki izin usaha simpan pinjam baru sebanyak 12 KSP/USP.
Baca Juga:
Di sisi lain, tiga permohonan izin usaha simpan pinjamnya masih dalam proses.
Karena itu, Dinaketrans-UKM Kabupaten Batara melakukan upaya atau langkah-langkah pembinaan.
Salah satunya dengan menyosialisasikan pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam.
“Kami harap kepada seluruh peserta sosialisasi dapat memanfaatkan secara optimal sehingga KSP/USP koperasi yang ada di Kabupaten Batara dapat terus tumbuh dan berkembang,” tuturnya. (her/end)
Koperasi yang menjalankan usaha wajib memiliki izin usaha simpan pinjam.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Perluas Akses Pembiayaan UMKM, BNI Gandeng Batumbu
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Gelar Seminar Internasional, SIL UI Membahas Strategi Inklusif untuk Pembangunan Berkelanjutan
- Peruri dan BPR Percepat Layanan Keuangan Digital bagi UMKM
- Sebanyak 90 Ribu Pengunjung Hadiri SIAL Interfood 2024