Hanya 13 Perusahaan Kantongi Izin ekspor Tambang
Sabtu, 23 Juni 2012 – 10:01 WIB
JAKARTA - Upaya menekan ekspor barang tambang mentah terus bergulir. Satu per satu perusahaan tambang pun mengajukan izin ekspor tambang. Hingga saat ini, Kementerian Perdagangan mencatat telah mengeluarkan 13 Surat Persetujuan Ekspor (SPE) tambang, dari total 107 rekomendasi izin yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Deddy Mulyadi memerinci, ketiga belas perusahaan yang telah mengantongi SPE tersebut diantaranya 11 perusahaan bergiat di sektor tambang nikel, kemudian dua perusahaan untuk ekspor bijih besi, lalu satu perusahaan bauksit.
"PT Antam (Aneka Tambang) mengajukan dua, yakni untuk bijih besi dan nikel. Tapi tetap ada 13 perusahaan," ungkapnya Jumat (22/6).
Baca Juga:
Menurut Deddy, tak semua rekomendasi ekspor yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM disetujui. "Kan tidak semua yang mengajukan dikabulkan. Saat ini yang masih proses di ESDM ada 57 surat izin, tapi belum direkomendasikan ke kita (Kemendag)," jelasnya.
JAKARTA - Upaya menekan ekspor barang tambang mentah terus bergulir. Satu per satu perusahaan tambang pun mengajukan izin ekspor tambang. Hingga
BERITA TERKAIT
- Kawasan Gading Serpong Punya Akses Baru Menuju BSD City
- Harga Emas Antam Hari Ini 10 Januari Melonjak, Jadi Sebegini Per Gram
- Ini Kriteria Pelaku UMKM yang Utangnya Bisa Dihapus Pemerintah
- Tangerang Raya Area Strategis Investasi, LPKR Perluas Portofolio Produk Baru
- Bank Mandiri Taspen Bantu Kebutuhan Para Pensiunan Lewat 3 Pilar ini
- Tingkatkan Pelayanan, KAI Logistik Pangkas Waktu Tempuh Rute Bandung–Surabaya