Hanya 13 Perusahaan Kantongi Izin ekspor Tambang
Sabtu, 23 Juni 2012 – 10:01 WIB

Hanya 13 Perusahaan Kantongi Izin ekspor Tambang
JAKARTA - Upaya menekan ekspor barang tambang mentah terus bergulir. Satu per satu perusahaan tambang pun mengajukan izin ekspor tambang. Hingga saat ini, Kementerian Perdagangan mencatat telah mengeluarkan 13 Surat Persetujuan Ekspor (SPE) tambang, dari total 107 rekomendasi izin yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Deddy Mulyadi memerinci, ketiga belas perusahaan yang telah mengantongi SPE tersebut diantaranya 11 perusahaan bergiat di sektor tambang nikel, kemudian dua perusahaan untuk ekspor bijih besi, lalu satu perusahaan bauksit.
"PT Antam (Aneka Tambang) mengajukan dua, yakni untuk bijih besi dan nikel. Tapi tetap ada 13 perusahaan," ungkapnya Jumat (22/6).
Baca Juga:
Menurut Deddy, tak semua rekomendasi ekspor yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM disetujui. "Kan tidak semua yang mengajukan dikabulkan. Saat ini yang masih proses di ESDM ada 57 surat izin, tapi belum direkomendasikan ke kita (Kemendag)," jelasnya.
JAKARTA - Upaya menekan ekspor barang tambang mentah terus bergulir. Satu per satu perusahaan tambang pun mengajukan izin ekspor tambang. Hingga
BERITA TERKAIT
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital