Hanya 13 Perusahaan Kantongi Izin ekspor Tambang

Hanya 13 Perusahaan Kantongi Izin ekspor Tambang
Hanya 13 Perusahaan Kantongi Izin ekspor Tambang

Dia melanjutkan, Kamis kemarin (21/6), sedang ada pemrosesan 42 izin di tingkat Kementerian ESDM. "Tapi yang dikasih rekomendasi ke kita hanya 19 saja. Tapi mungkin hari ini (21/6) ada beberapa yang masuk," paparnya.

Terkait kecaman Jepang tang bakal membawa peraturan ekspor tambang ke meja WTO (World Trade Organization), Deddy membantah regulasi tersebut bertentangan dengan aturan WTO. Pasalnya, WTO sejatinya membolehkan suatu negara melarang adanya ekspor yang berkaitan dengan K3L, atau kesehatan, keamanan, keselamatan, dan lingkungan hidup.

"Jadi kita kan melakukan pelarangan itu konsennya ke lingkungan, karena ada kencederungan dieksploitasi sehingga cepat habis. Sehingga itu seharusnya yang dibolehkan WTO karena dasarnya terhadap sutainability," terangnya.

Deddy menambahkan, pihaknya juga menekankan adanya pengolahan raw material supaya ada nilai tambah di industri hilirisasi tambang. "Kalau ada negara terganggu, kan bisa kerjasama dengan kita, membangun di sini, sehingga mereka tidak kekurangan produk tersebut. Mungkin di sini prosesnya tidak sampai final, tapi paling tidak ada nilai tambah di sini, dan menggenjot tenaga kerja. Sampai sekarang kita sebenarnya tidak pernah menerima secara formal keberatan dari negara lain terhadap peraturan itu," paparnya

JAKARTA - Upaya menekan ekspor barang tambang mentah terus bergulir. Satu per satu perusahaan tambang pun mengajukan izin ekspor tambang. Hingga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News