Hanya 13 Perusahaan Kantongi Izin ekspor Tambang
Sabtu, 23 Juni 2012 – 10:01 WIB
Dia melanjutkan, Kamis kemarin (21/6), sedang ada pemrosesan 42 izin di tingkat Kementerian ESDM. "Tapi yang dikasih rekomendasi ke kita hanya 19 saja. Tapi mungkin hari ini (21/6) ada beberapa yang masuk," paparnya.
Terkait kecaman Jepang tang bakal membawa peraturan ekspor tambang ke meja WTO (World Trade Organization), Deddy membantah regulasi tersebut bertentangan dengan aturan WTO. Pasalnya, WTO sejatinya membolehkan suatu negara melarang adanya ekspor yang berkaitan dengan K3L, atau kesehatan, keamanan, keselamatan, dan lingkungan hidup.
"Jadi kita kan melakukan pelarangan itu konsennya ke lingkungan, karena ada kencederungan dieksploitasi sehingga cepat habis. Sehingga itu seharusnya yang dibolehkan WTO karena dasarnya terhadap sutainability," terangnya.
Deddy menambahkan, pihaknya juga menekankan adanya pengolahan raw material supaya ada nilai tambah di industri hilirisasi tambang. "Kalau ada negara terganggu, kan bisa kerjasama dengan kita, membangun di sini, sehingga mereka tidak kekurangan produk tersebut. Mungkin di sini prosesnya tidak sampai final, tapi paling tidak ada nilai tambah di sini, dan menggenjot tenaga kerja. Sampai sekarang kita sebenarnya tidak pernah menerima secara formal keberatan dari negara lain terhadap peraturan itu," paparnya
JAKARTA - Upaya menekan ekspor barang tambang mentah terus bergulir. Satu per satu perusahaan tambang pun mengajukan izin ekspor tambang. Hingga
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru