Hanya 15 Illegal Logging yang Divonis
Senin, 16 Februari 2009 – 12:51 WIB

Hanya 15 Illegal Logging yang Divonis
Kaban hanya menjelaskan mengenai langkah antisipasi tindak pidana illegal logging pada tahun 2009 yang akan diambil. Antara lain, penguatan SDM perlindungan hutan yang difokuskan pada Polhut dan PPNS, dengan melakukan training dalam 2 tahun terakhir. Dibentuk juga Forum PPNS dan IPKI (Ikatan Polisi Kehutanan Indonesia) pada tingkat provinsi.
Baca Juga:
Langkah kedua, memperkuat koordinasi dengan aparat hukum lain melalui forum Tim Pokja Illegal Logging, dan tim koordinasi monitoring dan evaluasi Inpres No.4 Tahun 2005. Langkah lain dengan membentuk tim khusus percepatan penyelesaian perkara tindak pidana kehutanan yang diketuai staf ahli Menhut bidang penanganan perkara kehutanan. (sam/JPNN)
JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban menjelaskan, dalam tahun 2008, penanganan illegal logging diprioritaskan ditangani oleh PPNS (Penyidik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi