Hanya 1,5 Jam, 6.500 Kouta Tambahan Haji Khusus Ludes

Hanya 1,5 Jam, 6.500 Kouta Tambahan Haji Khusus Ludes
Hanya 1,5 Jam, 6.500 Kouta Tambahan Haji Khusus Ludes
Haji regular belum langsung lunas semua karena ada perbedaan cara pelunasan haji khusus dengan haji regular. Untuk haji khusus, meskipun menggunakan sistem nomor urut, namun diberikan secara bebas kepada semua jemaah. Sifatnya siapa yang cepat dia dapat. Berbeda dengan haji regular, harus tetap mengacu pada nomor urut murni, walaupun bisa melunasi BPIH dengan cepat. Kalau bukan nomor porsinya, tetap tak bisa melakukan pelunasan alias harus antri.

Sambil menanti semua jemaah regular melunasi ongkos naik haji, petugas diminta segera menetapkan jadwal pemberangkatan, paspor, jadwal kepulangan, dan hal-hal yang berkaitan dengan haji. "Ya, kita segera menindaklanjuti semua persiapan. Biar nanti tepat pada waktunya, tidak ada persoalan lagi yang mengganjal," terang Zainal.

Selain itu, usai lebaran Idulfitri 1431 hijriyah, Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan berencana menerbitkan kembali surat berharga syariah negara atau SBSN seri Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI). Penerbitan surat utang sebesar Rp2 triliun itu menggunakan metode private placement.

Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kemenkeu, Rahmat Waluyanto, mengatakan, nilai SDHI yang akan diterbitkan pemerintah jumlahnya sebesar Rp2 triliun. "Diharapkan dengan penerbitan sukuk itu, target penerbitan sukuk tercapai, walaupun kita tidak menerbitkan global sukuk," kata Rahmat.

JAKARTA – Hanya dalam waktu 1,5 jam, kuota tambahan 6.500 untuk jemaah haji khusus benar-benar dilahap habis. Pemerintah mengaku gembira karena

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News