Hanya 18 Bank Bersedia Tampung Dana Repatriasi

Hanya 18 Bank Bersedia Tampung Dana Repatriasi
Ilustrasi. Foto: JPNN

”Jadi, kalau ada orang yang mau memperbesar sahamnya di Indonesia, mau masuk sektor riil, beli properti, diatur sendiri dalam sebuah PMK. Karena itu, mekanisme lock up-nya beda,” kata dia.

Bambang menegaskan, sampai saat ini 18 bank tersebut belum melakukan kontrak keterbukaan akses data secara penuh untuk memantau pergerakan transaksi keuangan peserta tax amnesty.

”Mereka harus setuju dengan kontrak karena mesti patuh dengan kerahasiaan data, bersedia di monitor data dan uangnya di perbankan,” jelas mantan wakil menteri keuangan tersebut.

Pemerintah juga perlu memastikan perbankan mematuhi kontrak untuk menempatkan investasi berbentuk uang dalam berbagai investasi di dalam negeri selama tiga tahun.

”Kami ingin holding period tiga tahun dipatuhi secara penuh dan utuh. Tidak ada hambatan. Itu semua akan tertulis dalam kontrak,” katanya. (ken/jos/jpnn)


JAKARTA – Pemerintah akhirnya merilis aturan turunan Undang-Undang Pengampunan Pajak, Selasa (19/7) kemarin. Sebelumnya, rilis aturan tersebut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News