Hanya 2 Pihak Ini yang Diuntungkan dari RUU Cipta Kerja
jpnn.com, JAKARTA - Pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU disebut hanya menguntungkan pihak investor dan pekerja asing.
Hal itu disampaikan langsung oleh pengamat politik dari Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie.
"Memang UU ini agak kontroversi. Paling diuntungkan justru investor dan pekerja asing. Omnibus Law soal Ketenagakerjaan memudahkan izin kerja tenaga asing," kata Jerry, di Jakarta, Rabu.
Hal itu, lanjutnya, tertuang dalam Pasal 42 ayat 1, di mana tenaga asing hanya perlu Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk bekerja di Indonesia, tanpa Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) seperti diatur di beleid sebelumnya.
Mengenai status kerja kontrak, kata Jerry, perusahaan bisa membuat karyawannya sebagai pekerja kontrak seumur hidup sebagaimana tertuang dalam Pasal 61A.
Dalam pasal 61A ini, ketentuan pengusaha wajib memberikan kompensasi kepada pekerja yang memiliki hubungan kerjanya berakhir karena sudah jangka waktu perjanjian kerja dan selesainya pekerjaan.
Aturan tentang perjanjian itu dinilai akan merugikan pekerja karena relasi kuasa yang timpang dalam pembuatan kesepakatan.
RUU Cipta Kerja juga menghapus libur mingguan selama dua hari untuk lima hari kerja.
Pengamat politik dari Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie menyebut hanya ada dua pihak yang diuntungkan dari pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU.
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Erick Dinilai Tak Mampu Implementasikan UU Cipta Kerja
- Satgas UU Cipta Kerja Gelar FGD Bahas Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan
- Satgas UU Cipta Kerja Apresiasi Perempuan Pemilik Usaha Mikro
- Garap Buku UU Cipta Kerja, Satgas Serap Masukan Akademisi, Praktisi hingga Jurnalis
- Satgas UU Cipta Kerja & DPMPTSP Jabodetabek Bahas Reformasi Perizinan Berusaha