Hanya 22 Obat Tersertifikasi Halal
jpnn.com - JAKARTA - Menjelang pemberlakuan jaminan kesehatan nasional (JKN) tahun depan, ketersediaan obat bersertifikat halal masih sangat minim. Sebab, baru sekitar 20 jenis obat di Indonesia yang memiliki sertifikasi halal dari MUI.
Kondisi itu dikemukakan Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim, Sabtu (7/11). "Di antara 30 ribu obat yang diproduksi sekitar 206 perusahaan di Indonesia, yang telah bersertifikat halal masih sangat sedikit. Dari kelompok obat-obatan, hanya ada lima perusahaan dengan 22 produk,” tuturnya.
Di kelompok jamu, ada 14 perusahaan yang telah memiliki sertifikat halal dengan 100-an produk. Pada kelompok suplemen, yang telah mengantongi sertifikat halal sebanyak 13 perusahaan dengan sekitar 50 produk.
"Angka-angka tersebut masih sangat kecil jika dibandingkan dengan jumlah penduduk muslim yang mencapai lebih dari 200 juta jiwa," ujar dia.
Karena itu, pihaknya mendorong pemerintah dan pemangku kepentingan lain untuk segera melakukan aksi nyata terhadap adanya obat bersertifikat halal. Terlebih, menjelang program BPJS tahun depan.(jpnn)
JAKARTA - Menjelang pemberlakuan jaminan kesehatan nasional (JKN) tahun depan, ketersediaan obat bersertifikat halal masih sangat minim. Sebab, baru
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK