Hanya 22 Tahanan Gunakan Hak Suara‎ di Rutan KPK

Hanya 22 Tahanan Gunakan Hak Suara‎ di Rutan KPK
Hanya 22 Tahanan Gunakan Hak Suara‎ di Rutan KPK

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) Muhammad Andi menyatakan, hanya ada 22 tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggunakan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) 21. TPS ini berada di Rumah Tahanan KPK.

Politikus PDI Perjuangan Izedrik Emir Moeis memilih di Rumah Sakit Harapan Kita karena tengah menjalani perawatan. Sementara Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo tidak masuk dalam daftar pemilih karena masih berstatus anggota Kepolisian aktif.

Andi mengatakan, surat suara dari TPS di Rutan akan digabungkan dengan TPS di Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. "Nanti akan digabung suaranya, penghitungannya dicampur," kata Andi di Rutan KPK, Jakarta, Rabu (9/4).

‎Menurut Andi, penggabungan penghitungan suara itu merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum. Hal itu diungkapkannya begitu disinggung alasan penghitungan suara digabungkan. "Tanya KPU," ujarnya.

Andi menambahkan, hanya ada dua orang saksi dari partai politik yang hadir menyaksikan proses pemungutan suara di Rutan KPK. "Saksi parpol ada dua, PDIP dan Gerindra," tuturnya.

Sedangkan, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, proses pemungutan suara di Rutan KPK merupakan pertama kali. ‎"Ini pertama kalinya TPS dibangun di rutan untuk mengakomodir tahanan menggunakan hak pilihnya," tandasnya. (gil/jpnn)


JAKARTA - Anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) Muhammad Andi menyatakan, hanya ada 22 tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News