Hanya 29 Lokasi Ini yang Kantongi Izin Gelper tapi Bukan untuk Perjudian

jpnn.com - BATAM - Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) kota Batam Gustian Riau yang diperiksa penyidik Polresta Barelang terkait perizinan gelper yang terindikasi judi di Batam menyebutkan bahwa pihaknya hanya mengeluarkan sebanyak 29 izin gelper.
Namun tidak satupun izin yang dikeluarkan untuk melegalkan perjudian. Menurutnya izin yang dikeluarkan pemerintah adalah untuk gelanggang permainan elektronik.
Izin yang diberikan terhadap lokasi gelper itu hanya untuk permainan anak dan jam operasionalnya dibatasi. Namun beberapa lokasi gelper yang berizin tersebut, ada yang melanggar aturan sehingga, enam lokasi sudah di tutup dan dicabut izinnya.
"Ada empat termasuk Ozon yang sudah gugur izinnya, ditambah dua lagi semalam di Batuaji dan Harbour Bay," ujar Gustian usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Barelang, Jumat (17/4).
Menurut Gustian dari setiap surat izin pemerintah mencantumkan jenis mesin yang boleh beroperasi. Begitu juga jam operasionalnya hanya sampai pukul 22.00 WIB.
"Jangankan yang melanggar aturan yang jam operasionalnya lebih semenit saja langsung kami cabut izinnya," terang Gustian.
Ketegasan ini kata Gustian bukan hanya sekedar omongan saja, karena katanya anggotanya sudah melakukan pengawasan setiap saat. "Pengawasan masih maksimal, kalau ada yang melanggar gugur izinya. Tak main-main lagi," tutur Gustian. (ray/eja/jpnn)
BATAM - Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) kota Batam Gustian Riau yang diperiksa penyidik Polresta Barelang terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bocah Tenggelam saat Berwisata di Waduk Saguling, Begini Kejadiannya
- Pemkot Pekanbaru Perbaiki Jalan Lobak yang Amblas, Rekayasa Lalin Diberlakukan Begini
- Jenazah Mantan Kapolsek Puncak Jaya yang Ditembak KKB Dievakuasi ke Timika
- Detik-detik Pencuri Bawa Kabur Motor Ojol di Depan Polisi
- Bupati Indramayu Lucky Hakim Beri Klarifikasi soal Perjalanan Kerja ke Jepang
- Pesan Muhammad Yamin untuk CPNS & PPPK yang Terima SK: Jangan Korupsi