Hanya 3 Hakim Setuju Putusan MK yang Kontroversial Itu
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menilai hanya tiga orang hakim konstitusi yang setuju dengan amar dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Basarah mengungkap hal tersebut untuk menanggapi perbedaan sikap hakim dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilihan Umum.
"Apabila dicermati secara detail putusan tersebut, maka terdapat persoalan mendasar dalam putusan MK itu," katanya pada Senin (16/10).
MK dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menyatakan “mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian”.
Menurut dia, persoalan tersebut berkaitan dengan amar putusan, bahwa amar putusan MK, yaitu 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".
Terhadap amar putusan tersebut, ada empat hakim konstitusi yang menyatakan "dissenting opinion" (pendapat berbeda) dengan menyatakan “menolak permohonan tersebut”, yakni:
- Wahiduddin Adams
- Saldi Isra
- Arief Hidayat
- Suhartoyo
Selain itu, terdapat dua hakim konstitusi yang oleh putusan disebut memiliki 'concurring opinion' (alasan berbeda), yaitu:
- Enny Nurbaningsih
- Daniel Yusmic P. Foekh
Menurut Basarah, bila dicermati lagi pendapat dua hakim konstitusi tersebut, maka sejatinya kedua hakim konstitusi tersebut menyampaikan 'dissenting opinion' karena kedua hakim konstitusi tersebut memiliki pendapat berbeda soal amar putusan.
Apabila dicermati secara detail putusan tersebut, maka terdapat persoalan mendasar dalam putusan MK itu.
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- FPMI Lakukan Uji Materi UU MD3, Usulkan Masa Jabatan Legislator 2 Periode Saja
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Saiful Anam Berharap MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Jabatan Notaris
- Hasto Akan Raih Gelar Doktor Lagi, Disertasinya soal Ketahanan PDIP Pascaputusan MK Untungkan Gibran bin Jokowi
- Putusan MK Menyinggung Nasib Honorer Tercecer dalam Pengangkatan PPPK