Hanya 3 Hakim Setuju Putusan MK yang Kontroversial Itu
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menilai hanya tiga orang hakim konstitusi yang setuju dengan amar dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Basarah mengungkap hal tersebut untuk menanggapi perbedaan sikap hakim dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilihan Umum.
"Apabila dicermati secara detail putusan tersebut, maka terdapat persoalan mendasar dalam putusan MK itu," katanya pada Senin (16/10).
MK dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menyatakan “mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian”.
Menurut dia, persoalan tersebut berkaitan dengan amar putusan, bahwa amar putusan MK, yaitu 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".
Terhadap amar putusan tersebut, ada empat hakim konstitusi yang menyatakan "dissenting opinion" (pendapat berbeda) dengan menyatakan “menolak permohonan tersebut”, yakni:
- Wahiduddin Adams
- Saldi Isra
- Arief Hidayat
- Suhartoyo
Selain itu, terdapat dua hakim konstitusi yang oleh putusan disebut memiliki 'concurring opinion' (alasan berbeda), yaitu:
- Enny Nurbaningsih
- Daniel Yusmic P. Foekh
Menurut Basarah, bila dicermati lagi pendapat dua hakim konstitusi tersebut, maka sejatinya kedua hakim konstitusi tersebut menyampaikan 'dissenting opinion' karena kedua hakim konstitusi tersebut memiliki pendapat berbeda soal amar putusan.
Apabila dicermati secara detail putusan tersebut, maka terdapat persoalan mendasar dalam putusan MK itu.
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..
- Bawaslu Babel Siap Dipanggil Mahkamah Konstitusi
- 3 Paslon Kada Gugat Hasil Pilgub Maluku Utara ke MK