Hanya 3 Jam, Polisi Gulung Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Ancol
Selasa, 25 Juli 2023 – 18:07 WIB
Akibat perbuatannya, empat tersangka dewasa dijerat dengan Pasal 170 KUHP ancamannya lima tahun penjara, sedangkan dua anak dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 80 ayat 1 Juncto Pasal 76C UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman tiga tahun enam bulan penjara. (tan/jpnn)
Penangkapan terhadap para pelaku pengeroyokan wartawan itu pun dilakukan hanya dengan waktu tiga jam.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Sah! Ariawan Kembali Pimpin Koordinatoriat Wartawan Parlemen
- Ketua KWP Ariawan Harap UMKM Fest Jadi Wadah Promosi dan Publikasi Usaha Wartawan
- Atta Halilintar Bakal Diperiksa Polisi Hari Ini
- Wartawan Jatuh Terjengkang Ditarik Ajudan Nana Sudjana
- Lomba Foto Astra & Anugerah Pewarta Astra 2024 Banjir Hadiah, Buruan Ikutan!
- Pelaku Penembakan di Warung Nasi Uduk Tanjung Priok Ditangkap, Lihat