Hanya 40 Persen BUMD Masuk Kategori Sehat
jpnn.com - JAKARTA - Rencana kementerian ESDM menerbitkan peraturan larangan keterlibatan swasta dalam proporsi kepemilikan (participating interest) Pemda terkait pengelolaan blok minyak dan gas bumi sebesar sepuluh persen harus dikaji kembali.
Direktur Executive Energy Watch, Mamit Setiawan, mengatakan, pemberian PI sebesar sepuluh persen bagi pemda merupakan terobosan bagus meningkatkan kemandirian BUMD.
"Tapi sisi lain, perlu diperhatikan bahwa tidak tidak semua BUMD mempunyai modal yang cukup untuk bisa terlibat dalam PI. Karena itu tidak diperbolehkannya keterlibatan swasta perlu dikaji lagi," ujarnya, Kamis (9/4).
Mamahit menambahkan, pemerintah perlu memastikan apakah BUMD telah memiliki tenaga ahli yang memadai dan kompeten sesuai kualifikasi teknis yang dibutuhkan. Hal itu perlu dilakukan jika BUMD menjalankan proporsi sepuluh persen tersebut.
Sebab, data dari Badan Kerjasama BUMD seluruh Indonesia memerlihatkan, dari 1.113 BUMD, hanya sekitar 40 persennya yang masuk kategori sehat.
"Mayoritas BUMD dengan nilai aset totalnya mencapai Rp 400 triliun sekarang ini, dalam kondisi stagnan atau dalam kondisi tinggal papan nama. Mayoritas BUMD yang sehat tersebut berada di Pulau Jawa," ujarnya. (gir/jpnn)
JAKARTA - Rencana kementerian ESDM menerbitkan peraturan larangan keterlibatan swasta dalam proporsi kepemilikan (participating interest) Pemda terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Gandeng Pengusaha Lokal, Tangkas Motor Listrik Ekspansi ke Jawa Timur
- Majoo Expert Solusi Nyata untuk Para Pelaku Usaha di Indonesia
- BNI Culture Fest 2024: Transformasi Dalam Membangun Budaya Kerja & Kinerja
- Dampingi Prabowo Bertemu PM Trudeau, Menko Airlangga: Ini Mampu Tingkatkan Perdagangan
- Kemenko Perekonomian Meluncurkan Satgas Jejaring Advokasi Inklusi Keuangan Digital