Hanya 404 Penyelenggara Umroh Kantongi Izin
Rabu, 06 Maret 2013 – 23:49 WIB
JAKARTA - Saat ini tercatat sebanyak 404 biro penyelenggara perjalanan ibadah umroh (PPIU) yang memiliki izin dari Kementrian Agama (Kemenag). Sebagian besar di antaranya berada di Jakarta.
Kasubdit Pembinaan Umroh, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag) H. Triganti Harso menjelaskan, PPIU ini pada dasarnya merupakan biro perjalanan wisata yang mendapatkan izin dari Kementrian Pariwisata.
Nah, untuk dapat melayani perjalanan umroh, mereka juga wajib memiliki izin dari Kemenag.
"Semua PPIU yang memiliki izin ini ada di bawah pembinaan dan pengawasan Kemenag. Kalau yang tidak berizin kita tidak punya datanya," ujar Triganti saat ditemui JPNN di kantornya, Rabu (6/3).
JAKARTA - Saat ini tercatat sebanyak 404 biro penyelenggara perjalanan ibadah umroh (PPIU) yang memiliki izin dari Kementrian Agama (Kemenag). Sebagian
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan