Hanya 404 Penyelenggara Umroh Kantongi Izin
Rabu, 06 Maret 2013 – 23:49 WIB
JAKARTA - Saat ini tercatat sebanyak 404 biro penyelenggara perjalanan ibadah umroh (PPIU) yang memiliki izin dari Kementrian Agama (Kemenag). Sebagian besar di antaranya berada di Jakarta.
Kasubdit Pembinaan Umroh, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag) H. Triganti Harso menjelaskan, PPIU ini pada dasarnya merupakan biro perjalanan wisata yang mendapatkan izin dari Kementrian Pariwisata.
Nah, untuk dapat melayani perjalanan umroh, mereka juga wajib memiliki izin dari Kemenag.
"Semua PPIU yang memiliki izin ini ada di bawah pembinaan dan pengawasan Kemenag. Kalau yang tidak berizin kita tidak punya datanya," ujar Triganti saat ditemui JPNN di kantornya, Rabu (6/3).
JAKARTA - Saat ini tercatat sebanyak 404 biro penyelenggara perjalanan ibadah umroh (PPIU) yang memiliki izin dari Kementrian Agama (Kemenag). Sebagian
BERITA TERKAIT
- Dari Pagedangan ke Pesanggrahan, Langkah Baru AKP Seala Syah Alam
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Soetta, Modus Pelaku Beragam
- Deposito Wakaf UICI & BSI Bakal Disalurkan untuk Beasiswa dan Pendidikan
- Mensos & Presiden HI Serahkan 200 Kunci Rumah kepada Penyintas Gempa Cianjur
- Dipanggil Sekda Herman Tengah Malam, Honorer Satpol PP Batal Kepung Kantor Gubernur Jabar
- Pernyataan Terbaru MenPANRB soal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi