Hanya 41 Persen Warga Percaya KPK
Lambat Tangani Nazaruddin, Kepercayaan Terhadap KPK Merosot
Senin, 08 Agustus 2011 – 05:05 WIB
Dia lantas membandingkan dengan survey 2005 lalu. Saat itu kepercayaan publik mencapai 58 persen. LSI mengklaim bahwa survei tersebut sesuai dengan kondisi saat ini lantaran dilakukan pada Juni 2011. Selama itu, LSI melakuakan survey terhadap 1.200 orang dan tersebar dari 33 provinsi. "Agar valid, survey kami lakukan secara multistage random sampling, pengumpulan data, dan wawancara," urainya.
Apa yang harus dilakukan KPK" Karena jebloknya penilaian tersebut bersumber dari permasalahan Nazaruddin, KPK harus menuntaskan itu dahulu. Instansi yang bermarkas di Jalan H.R Rasuna Said itu harus ekstra cepat mengungkap keberadaan Nazaruddin. Termasuk mematahkan tudingan keterlibatan para petinggi KPK. "Itu cara terbaik dan harus cepat," katanya.
Bisa jadi survey tersebut tidak terlalu jauh melenceng fakta. Sebab, ketua KPK Busyro Muqaddas mengatakan jika penyelesaian kasus Nazaruddin bukan hal mudah. Dia juga mengakui jika sampai hari ini belum bisa menemukan Nazaruddin. "Sampai sekarang kami memang belum tahu keberadaannya dimana," ungkapnya.
Busyro juga menegaskan jika pencarian itu dalam kewenangan polisi dan interpol. Namun, hal itu bukan berarti KPK lepas tangan. Sebab, didalamnya tetap terdapat unsur KPK. Oleh sebab itu, Busyro mengaku tidak takut dianggap jelek. "Kami bekerja sesuai fakta hukum. Bukan kepentingan politik, desakan massa atau media," tegasnya.
JAKARTA - Lambannya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangkap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin benar-benar menjadi bumerang.
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024