Hanya 41 Persen Warga Percaya KPK
Lambat Tangani Nazaruddin, Kepercayaan Terhadap KPK Merosot
Senin, 08 Agustus 2011 – 05:05 WIB
Bagaimana dengan kasus lain yang menyeret nama Nazaruddin seperti pembangunan RSUD Prof Haryono di Ponorogo, RSUD Adam Malik Sumatera Utara, dan RS Infeksi Tropic Unair? Busyro menyebut itu semua belum ditangani. "Kami masih menunggu fakta dan bukti yang cukup," ucapnya.
Busryo juga selalu menegaskan bahwa KPK tidak bisa gegabah menangani kasus. Terlebih, hingga menetapkan seseorang sebagai tersangka. Sebab, KPK tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan. "Jadi kami sangat berhati-hati. Kalau alat bukti cukup, kami baru menetapkan tersangka," akunya.
Seperti diketahui di beberapa sidang suap atlet terungkap bahwa Nazaruddin memiliki afiliasi dengan PT Duta Graha Indah (DGI). Perusahaan itu disebut-sebut memenangkan proyek di beberapa kementerian dan pemerintah daerah dengan uang pelicin. Hal itu berdasarkan Keterangan saksi Dudung Purwadi, dirut PT DGI, terdakwa Mindo Rosalina Manulang, dan M. Idris di pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, pengejaran Nazaruddin yang tak kunjung rampung memakan dana negara yang cukup besar. Operasional tim pemburu di luar negeri selama ini ditanggung dengan dana negara. Makin lama tidak tertangkap, biaya yang dikeluarkan juga makin membuncit. "Selain waktu juga memakan biaya. Sebab ini kan operasi resmi," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Anton bachrul Alam kemarin.
JAKARTA - Lambannya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangkap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin benar-benar menjadi bumerang.
BERITA TERKAIT
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri