Hanya 41 Persen Warga Percaya KPK
Lambat Tangani Nazaruddin, Kepercayaan Terhadap KPK Merosot
Senin, 08 Agustus 2011 – 05:05 WIB
KPK lantas meningkatkan status saksi menjadi tersangka kepada Nazaruddin pada Kamis 30 Juni lalu. Terakhir wajah Nazar muncul dalam wawancara via Skype di internet dengan mantan stafnya di majalah Partai DemoKrat Iwan Pilliang pada 22 Juli 2011 lalu.
Dengan alasan terkendala hukum internasional, Polri tidak bisa langsung mencokok Nazar. Polri melalui Kepala Bareskrim Polri Inspektur Jenderal Sutarman, mengakui kesulitan membawa Nazaruddin kembali ke Indonesia. Pasalnya, yang bersangkutan menggunakan buku paspor asli namun dengan identitas palsu.
Dengan demikian, Nazaruddin dapat keluar masuk negara secara legal. Negara yang dituju Nazaruddin tak dapat membuktikan adanya pemalsuan identitas dalam paspor. Pembuktian itu hanya dapat dilakukan oleh negara yang mengeluarkan paspor. Masalahnya, kepolisian belum tahu Nazaruddin menggunakan nama siapa dan negara mana dalam paspor.
Di bagian lain, Nazaruddin, dimungkinkan untuk disidang secara in absentia atau diadili tanpa kehadiran terdakwa. Itu bisa dilakukan jika kelengkapan alat bukti pendukung persidangan yang disiapkan KPK sudah cukup. "Kalau yang bersangkutan sama sekali tidak bisa dihadirkan, bisa saja dia di sidang in absentia," kata pakar hukum pidana Chaerul Huda SH , MH di Jakarta kemarin.
JAKARTA - Lambannya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangkap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin benar-benar menjadi bumerang.
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024