Hanya 41 Persen Warga Percaya KPK
Lambat Tangani Nazaruddin, Kepercayaan Terhadap KPK Merosot
Senin, 08 Agustus 2011 – 05:05 WIB
Tenaga ahli dan konsultan Polri bidang hukum ini menjelaskan, sidang in absentia diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Syarat sidang in absentia, kata dia, adalah terdakwa tidak bisa dihadirkan karena melarikan diri.
Syarat lain, lanjut Chaerul, harus ada cukup bukti keterlibatan terdakwa. Melihat kerja Komisi Pemberantasan Korupsi selama ini, kata dia, penyidik pasti memiliki cukup bukti keterlibatan Nazaruddin ketika ditetapkan tersangka.
Meski demikian, Chaerul berharap agar pemerintah tetap berusaha membawa kembali Nazaruddin. Keterangan dan bukti yang dimiliki Nazaruddin dapat digunakan untuk menjerat berbagai pihak yang diduga terlibat. (dim/kuh/rdl)
JAKARTA - Lambannya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangkap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin benar-benar menjadi bumerang.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak