Hanya 5 Wartawan Boleh Liput di DPRD

Hanya 5 Wartawan Boleh Liput di DPRD
Hanya 5 Wartawan Boleh Liput di DPRD
MEDAN -- Kebijakan peliputan di Gedung baru DPRD Sumut yang tidak jelas alasannya membuat berang insan pers lokal. Senin (11/10) beberapa insan pers terlibat perdebatan dengan Kepala Humas DPRD Smut Drs Satudin Wade MSp di ruang kerjanya.

“Kita tidak pernah mau menghalang-halangi wartawan untuk meliput kegiatan di gedung baru. Ini juga merupakan kesepakatan dengan 120 wartawan yang ada di Sumut untuk melakukan koordinator peliputan,” ucap Wade.

Menurut Wade, peraturan peliputan itu pun sudah dijadikan kebijakan oleh Sekretaris Dewan. Dimana untuk peliputan di komisi, hanya mengizinkan lima wartawan. Selain itu Sekwan juga menyiapkan beberapa staff untuk membawa bahan dan kesimpulan dari tiap pertemuan sebagai acuan wartawan dalam membuat tulisan.

Kebijakan itu pun diindikasi merupakan usaha Sekwan untuk menghalangi wartawan dalam menyampaikan informasi public yang benar sesuai dengan Undang-Undang Pers. Melalui kebijakan itu Sekwan dinilai membatasi kemampuan seorang wartawan. “Itu namanya mengajari orang jadi plagiat,” kesal Wartawan Sumut Pos Chairil Huda yang mendapat penugasan membuat liputan pertemuan Rakyat Tanjung Rejo dengan Komisi A.

MEDAN -- Kebijakan peliputan di Gedung baru DPRD Sumut yang tidak jelas alasannya membuat berang insan pers lokal. Senin (11/10) beberapa insan pers

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News