Hanya 54 Daerah Terima Uang Insentif
Besarnya Antara Rp 28 Hingga Rp 38 Miliar
Senin, 02 November 2009 – 22:39 WIB
Hanya 54 Daerah Terima Uang Insentif
Adapun indikator penilaiannya antara lain keuangan daerahnya sehat, pertumbuhan ekonomi di atas rata-rata nasional, mampu menekan angka pengangguran lebih tinggi dari angka nasional, percepatan pengurangan angka kemiskinan yang juga di atas rata-rata nasioal, mampu menekan angka inflasi, serta pengelolaan keuangannya baik ditambah pengesahan APBD yang tepat waktu.
Menkeu menambahkan, penghargaan tersebut selain merupakan bentuk penghargaan dari negara, juga merupakan bentuk terima kasih negara khususnya Depkeu dalam hal akuntabilitas. "Gubernur dan walikota selalu senang kalau bertemu saya. Tapi malam ini kesenangannya (kepala daerah penerima penghargaan)bertambah," ujar Menkeu yang ditimpali tawa.
Dipaparkannya, kepala daerah yang menerima penghargaan itu bukanlah semata-mata pilihan Depkeu, teapi ada tim kecil yang memang mencatat secara rinci kinerja daerah. "Ada daerah kecil, terpencil, kapasitas fiskalnya besar, tapi kinerja keuangannya luar biasa. Karena itu ada implikasi keuangannya. Ini adalah contoh yang baik. Ini contoh keberhasilan otonomi dan desentralisasi. Tolong pertahankan ini," pintanya.
Adapun daerah yang memperoleh penghargaan itu untuk kategori provinsi antara lain Sumatera Utara, Sumatra Barat, Kepulauan Riau, JAwa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Utara.
JAKARTA - Pemerintah memberikan penghargaan kepada 54 kepala daerah yang dianggap berprestasi dalam hal pengelolaan keuangan, pernaikan ekonomi,
BERITA TERKAIT
- PT Ceria Siap Jadi Pemain Global di Industri Nikel, Produksi FeNi Perdana Akhir April
- Dinas ESDM NTB Sebut STM Masih Eksplorasi dan Patuh Lapor Berkala
- Rupiah Mulai Bangkit, Akankah Terus Berlanjut?
- Ekonom: SKK Migas Tidak Berpihak pada Industri Besi dan Baja Nasional
- Ini Langkah Strategis Bea Cukai Memperkuat Peran UMKM dan IKM dalam Ekosistem Ekspor
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu