Hanya 6 Orang Pendukung Paslon Diizinkan Masuk Ruang Debat

Hanya 6 Orang Pendukung Paslon Diizinkan Masuk Ruang Debat
Ketua KPU Situbondo, Jawa Timur, memberikan keterangan kepada wartawan, ANTARA/Novi Husdinariyanto (KPU Situbondo).

jpnn.com - SITUBONDO - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, membuat aturan yang super ketat pada pelaksanaan debat ketiga pasangan calon kepala daerah.

KPU hanya mengizinkan enam orang pendukung dari masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati masuk ke ruang debat yang dilaksanakan live dari studio sebuah televisi.

Menurut Ketua KPU Kabupaten Situbondo Hadi Prayitno pembatasan jumlah pendukung dari sebelumnya 30 orang menjadi 6 orang karena beberapa pertimbangan. Di antaranya alasan keamanan.

"Kami beberapa kali melaksanakan rapat pleno dan berdasarkan hasil koordinasi sebelumnya KPU menetapkan debat publik ketiga atau terakhir pada 22 November mendatang," ujar Hadi Situbondo, Senin (18/11).

Menurut Hadi KPU juga telah menetapkan beberapa ketentuan yang wajib dipatuhi masing-masing pasangan calon terkait tata tertib di dalam studio bagi para pendukung, kemudian tata tertib untuk pasangan calon juga sudah diatur.

Tak hanya itu, Hadi menegaskan pada debat ketiga KPU juga ada konsep sanksi jika tidak mematuhi tata tertib yang sudah ditentukan.

Baik bagi pasangan calon nomor urut 1 Yusuf Rio Wahyu Prayogo-Ulfiyah maupun pasangan calon nomor urut 2 Karna Suswandi-Nyai Khoirani.

"Pada pelaksanaan debat ketiga ini ada perubahan konsep dari debat pertama dan kedua," katanya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi hanya enam orang pendukung pasangan calon kepala daerah yang diizinkan masuk ruang debat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News