Hanya 6 Orang Pendukung Paslon Diizinkan Masuk Ruang Debat
Selain jumlah pendukung yang bisa masuk studio dibatasi enam orang, masing-masing pasangan calon juga dilarang membawa rombongan yang tidak masuk ke studio.
"Pada debat pertama dan debat kedua, kedua pasangan calon sama-sama membawa pendukung dan berpotensi memicu ketegangan antarkedua kubu," ucapnya.
Menurut Hadi dalam rapat koordinasi dengan masing-masing LO atau perwakilan pasangan calon, mereka berkomitmen tidak membawa rombongan pendukung di luar yang sudah ditentukan oleh KPU.
"Pertimbangan itu di antaranya untuk keamanan dan kenyamanan masyarakat Situbondo. Substansi dari diadakannya debat publik ini bagaimana pasangan calon bisa memberikan edukasi politik yang baik bagi masyarakat," ucap Hadi.
Dia menambahkan pertimbangan untuk keamanan dan lainnya, KPU juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian akan memperketat yang akan masuk ke lokasi pelaksanaan debat di salah satu televisi regional di Jawa Timur.
Untuk tema debat publik ketiga adalah 'Menyerasikan Pelaksanaan Pembangunan Kabupaten dengan Nasional Guna Memperkokoh NKRI dan Kebangsaan'. (Antara/jpnn)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi hanya enam orang pendukung pasangan calon kepala daerah yang diizinkan masuk ruang debat.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Ribuan Petugas TPS Telah Siap Gelar Pemungutan Suara Pilkada 2024
- 3 Paslon Cagub Buka-bukaan di Debat Kadin DKI Cari Pemimpin Baru di DKJ
- Tolong, Pendukung Paslon Jangan Bawa Pengeras Suara Saat Debat
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun
- Inilah Momen Ahmad Luthfi Kepeleset Lidah Sebut Nama Hendi, Grogi, Jenderal?
- Jadwal dan Lokasi Debat Perdana Pilwalkot Bandung 2024