Hanya 82,5 Persen Perusahaan Miliki LKS Bipartit
Selasa, 16 Agustus 2011 – 23:29 WIB
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta perusahaan-perusahaan skala besar di Indonesia agar segera membentuk Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 106 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, di mana perusahaan yang tergolong berskala besar yang mempekerjakan pekerja/buruh 50 orang atau lebih wajib membentuk LKS Bipartit.
Dijelaskan Muhaimin, LKS Bipartit sendiri adalah lembaga yang terdiri dari unsur pengusaha dan unsur pekerja/buruh yang mewakili kepentingan pekerja di perusahaan yang bersangkutan. LKS Bipartit berfungsi sebagai forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal ketenagakerjaan di perusahaan.
Baca Juga:
Muhaimin mengatakan, berdasarkan data Kemenakertrans yang diterima dari instansi yang membidangi ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi, jumlah LKS Bipartit yang telah terbentuk di berbagai perusahaan yang mencakup 33 provinsi di Indonesia berjumlah 13.912 LKS Bipartit.
"Secara persentase, jumlah ini sudah mencapai 82,5 persen dari jumlah keseluruhan 16.863 perusahaan skala besar di Indonesia. Hal ini berdasarkan data perusahaan-perusahaan yang telah memenuhi Undang-undang No 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan,” jelasnya di Jakarta, Selasa (16/8).
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta perusahaan-perusahaan skala besar di Indonesia agar segera
BERITA TERKAIT
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha
- Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku