Hanya Ada Satu Jalan: Segera Sahkan Revisi UU ASN
jpnn.com, JAKARTA - Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KNASN) mendesak agar revisi UU ASN segera disahkan agar batasan usia tidak menghalangi honorer K2 ikut tes CPNS 2018.
Menurut Ketum KNASN Mariani, hanya dengan merevisi UU ASN, masalah Pegawai Tidak Tetap (PTT), honorer, kontrak, dan pegawai tetap non PNS bisa terselesaikan.
"Kami menilai kebijakan pengadaan CPNS tenaga pendidik dan kesehatan eks honorer K2 yang dikhususkan bagi yang memenuhi persyaratan, salah satunya mengenai usia, sangat tidak masuk akal," ujar Mariani kepada JPNN, Senin (10/9).
Mariani yang berprofesi sebagai bidan PTT ini mengungkapkan, syarat usia honorer K2 di bawah 35 tahun sebelum 1 Agustus 2018 sangat aneh. Rasanya tidak mungkin usia honorer K2 di bawah 35 tahun. Kalau pun ada hanya sekitar 0,01 persen.
"Bagi kami syarat ini sama halnya tidak ingin mengangkat usia 35 tahun ke atas. Makanya kami terus berjuang pada satu titik yaitu #SahkanRevisiUUASN," tegasnya.
KNASN yakin Presiden Jokowi akan terus mengingatkan para menteri salah satunya MenPAN-RB Syafruddin yang sudah ditugaskan untuk menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan akan mulai menyiapkan pembahasan revisi UU ASN.
BACA JUGA: Jumlah Honorer K2 Tua 90 Persen, Siapkan Kejutan
"KNASN sudah melakukan pendekatan dengan beberapa kementerian terkait untuk revisi UU ASN ini agar segera disahkan. Apalagi hanya satu pasal perubahan," tandasnya. (esy/jpnn)
KNASN yakin Presiden Jokowi akan segera meminta MenPAN-RB Syafruddin segera menyiapkan DIM revisi UU ASN.
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah
- Revisi UU ASN Selamatkan Honorer TMS PPPK 2024? Ada Peluang
- Revisi UU ASN 2023 Masuk Baleg DPR, Pembina Honorer Sangat Khawatir
- Belasan Ribu Honorer Gagal PPPK 2024 Tahap 1, Tak Bisa Daftar Lagi, Terus Piye?
- Tak Lulus Seleksi Administrasi, 218 Pelamar PPPK Pemkot Batam Mengajukan Sanggahan