Hanya Allah, Brigadir J, dan Putri Candrawathi yang Tahu Kejadian di Magelang

Hanya Allah, Brigadir J, dan Putri Candrawathi yang Tahu Kejadian di Magelang
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Foto: Ricardo/JPNN.com

Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Kemarahan Irjen Ferdy Sambo dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J setelah mendapat laporan dari istrinya, Putri Candrawathi.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News