Hanya Andalkan Proyek dari Pemerintah, Dua Perusahaan BUMN Dilebur

Hanya Andalkan Proyek dari Pemerintah, Dua Perusahaan BUMN Dilebur
Hanya Andalkan Proyek dari Pemerintah, Dua Perusahaan BUMN Dilebur

jpnn.com - JAKARTA - Dua BUMN pangan yakni PT Pertani dan PT Sang Hyang Seri (SHS) dinilai bermasalah dan tak bisa diselamatkan lagi dari keterpurukan. Untuk itu Menteri BUMN Dahlan Iskan akan menggabungkan keduanya.

"Kita kelompokan keduanya di bawah PT Pupuk Indonesia," ucap Dahlan di Jakarta, Kamis (29/8).

Di samping itu, Dahlan juga menyebut dua BUMN ini sudah tidak mampu menjadi perusahaan yang berjiwa korporasi. Keduanya selama ini selalu mengandalkan proyek-proyek dari pemerintah dan itu tidak sehat bagi upaya mengembangkan perseroan.

"Manajemennya sudah terbiasa enak dengan mendapatkan proyek seperti itu, jadi tidak akan tangguh sebagai korporasi. Itu sudah terlalu lama, sehingga waktu digerakkan sulitnya bukan main," jelasnya.

Padahal selama setahun terakhir, Dahlan mengaku telah berusaha mencarikan jalan keluar untuk mengatasinya. Bahkan langkah-langkah penyelesaian sudah banyak dilakukan, dari mengganti direksi, menemukan pola bisnis baru hingga menghentikan tender di pemerintahan.

Tapi semuanya belum berhasil dan tidak berjalan efektif. Akhirnya, Dahlan akan menggabungkan keduanya. "Saya sudah berusaha cari jalan keluarnya selama setahun. Tapi ini kan ruginya sudah bertahun-tahun. Mereka terlalu parah masa lalunya. Sehingga mereka tidak bisa diandalkan lagi untuk program pangan yang besar," terang pria yang pernah melakukan cuci otak ini.

Setidaknya dengan menggabungkan keduanya dalam kendali PT Pupuk Indonesia diharapkan Pertani dan SHS mampu berpartisipasi dalam menjamin pangan seluruh masyarakat Indonesia mengingat Pupuk Indonesia merupakan perusahaan holding yang besar. (chi/jpnn)

 


JAKARTA - Dua BUMN pangan yakni PT Pertani dan PT Sang Hyang Seri (SHS) dinilai bermasalah dan tak bisa diselamatkan lagi dari keterpurukan. Untuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News