Hanya Antar Rosa, El Idris Bantah Suap ke Sesmenpora
Rabu, 13 Juli 2011 – 22:44 WIB
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa El Idris menyuap pejabat negara. Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu (13/7), El Idris disebut memberi cek senilai Rp 4,34 miliar ke anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat M Nazaruddin. Idris juga memberi cek senilai Rp 3,28 miliar ke Sekretaris Kementrian Pemudan dan Olahraga, Wafid Muharam.
"Pemberian ke Wafid karena selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memiliki kewenangan menerbitkan dan menandatangani surat keputusan tentang bantuan pembanguann wisma atlet. Sedangkan Muhammad Nazaruddin selaku anggota DPR RI, telah mengupayakan PT DGI agar menjadi pemenang proyek pembangunan wisma atlet serbaguna di Sumatera Selatan," ujar Agus Salim saat membacakan surat dakwaan bernomor DAK-17/24/07/2011.
Atas perbuatan itu, dalam dakwaan primair El Idris didakwa menyuap pejabat dan diancam dengan pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Sedangkan dakwaan subsidairnya, El Idris diancam dengan pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.(ara/jpnn)
JAKARTA - Manajer pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk, El Idris, menangkis dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang penyuapan terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang