Hanya Beri Nasihat, Yusril Bantah Jadi Pengacara Nazaruddin
jpnn.com - JAKARTA - Ahli hukum tata negara, Yusril Izha Mahendra membantah kabar yang menyebut dirinya akan menjadi pengacara bagi terpidana korupsi wisma atlet, M Nazarudin. Yusril mengatakan, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu hanya minta didampingi dalam membongkar keterlibatan sejumlah politisi dalam kasus megakorupsi.
"Nazarudin itu menghubungi saya, 'tolong bang, nasihati saya mana dokumen ini yang bisa saya omongkan biar nanti tidak jadi fitnah'," kata Yusril kepada wartawan di Gedung MK, Selasa (21/1).
Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang itu menegaskan, dirinya tidak mau membela koruptor di pengadilan. Ia sudah berkali-kali ia menolak tawaran dari orang-orang yang tersangkut kasus korupsi.
"Tiga orang yang minta saya jadi pengacaranya, Anas, Ibas dan Nazarudin. Semua saya tolak, saya gak mau," jawabnya.
Namun, lanjut Yusril, jika ada koruptor yang berniat menjadi whistleblower maka dirinya bersedia untuk sekedar mendampingi atau memberi nasihat. Hal ini dilakukannya demi membongkar skandal korupsi berskala besar.
Karena itu, ia menyarankan para koruptor untuk tidak ragu-ragu "bernyanyi", tak terkecuali tersangka kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum. "Tapi kapan Anas pernah minta tolong saya untuk mengungkapkan korupsi yang dilakukan orang lain? Ngga pernah," pungkasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Ahli hukum tata negara, Yusril Izha Mahendra membantah kabar yang menyebut dirinya akan menjadi pengacara bagi terpidana korupsi wisma
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK