Hanya Bisa Dihentikan dengan UU
Jaksa Agung Soal Penghentian Kasus Chandra dan Bibit
Senin, 09 November 2009 – 12:37 WIB
Hanya Bisa Dihentikan dengan UU
JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supanji menegaskan, langkah hukum yang dilakukan atas dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah tak bisa dihentikan begitu saja. Yang bisa menghentikannya, kata Hendarman, hanyalah kekuatan undang-undang.
Hal tersebut ditegaskan Hendarman saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Senin (9/11). Oleh karena itu pula, ia memohon izin untuk diberi kesempatan independen demi memproses kasus tersebut. "Mohon izinkan kejaksaan bertindak independen dan profesional. Kalau jaksanya yakin bisa membuktikan kasus ini, kita akan maju," kata Hendarman.
Baca Juga:
Pernyataan Hendarman itu muncul terkait pertanyaan yang diajukan anggota Komisi III, Sarifuddin Sudding (Partai Hanura) dan Dewi Asmara (Partai Golkar). Sarifuddin mempertanyakan dasar bagi kejaksaan untuk penetapan Bibit dan Chandra sebagai tersangka. Sementara Dewi Asmara meminta klarifikasi atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan percobaan penyuapan dan pemerasan yang diarahkan pada pimpinan KPK non-aktif tersebut.
Menjawab pertanyaan itu, Hendarman lalu menjelaskan posisi kasusnya. Disebutkannya, hal itu berawal dari penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap PT Masaro. Setelah digeledah, disitalah barang-barang di kantor PT Masaro tersebut. "Atas dasar itu, Anggoro meminta Anggodo mencari dukungan bisa diselesaikan, karena Anggoro merasa tidak bersalah tapi digeledah. Anggoro minta diselesaikan dengan KPK," urai Hendarman.
JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supanji menegaskan, langkah hukum yang dilakukan atas dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah tak
BERITA TERKAIT
- Prabowo Sebut Petani Harus Bisa Punya Rumah dan Mobil
- Sempat Geger Soal Surat Panggilan, Sidang Gugatan Terhadap Budiharjo Digelar di PN Jambi
- Kementan Cetak Petani Muda, Indonesia Jadi Role Model Global
- Kemenkes & Takeda Edukasi Pentingnya Pencegahan Dengue, Jangan Tunggu Wabah Datang
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Requiem untuk Paus Fransiskus