Hanya Bisa Dihentikan dengan UU
Jaksa Agung Soal Penghentian Kasus Chandra dan Bibit
Senin, 09 November 2009 – 12:37 WIB
Selanjutnya, masih menurut Hendarman, Anggodo mencari teman yang bisa menghubungkan. Maka didapatlah Ary Muladi yang bisa menghubungkan dengan Ade Rahardja. "Maka terjadilah pembicaraan kalau ada atensinya. Atensinya disebut Rp 3,750 miliar," sebutnya.
Baca Juga:
Meski demikian, Hendarman mengakui masih ada 'missing link' dalam penyerahan uang tersebut. Sebab, Ary Muladi yang tadinya mengakui penyerahan uang, mencabut kembali pernyataannya dan menyebut uang itu diserahkan ke Yulianto. (har/JPNN)
JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supanji menegaskan, langkah hukum yang dilakukan atas dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah tak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis