Hanya Bisa Dihentikan dengan UU
Jaksa Agung Soal Penghentian Kasus Chandra dan Bibit
Senin, 09 November 2009 – 12:37 WIB
Hanya Bisa Dihentikan dengan UU
Selanjutnya, masih menurut Hendarman, Anggodo mencari teman yang bisa menghubungkan. Maka didapatlah Ary Muladi yang bisa menghubungkan dengan Ade Rahardja. "Maka terjadilah pembicaraan kalau ada atensinya. Atensinya disebut Rp 3,750 miliar," sebutnya.
Baca Juga:
Meski demikian, Hendarman mengakui masih ada 'missing link' dalam penyerahan uang tersebut. Sebab, Ary Muladi yang tadinya mengakui penyerahan uang, mencabut kembali pernyataannya dan menyebut uang itu diserahkan ke Yulianto. (har/JPNN)
JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supanji menegaskan, langkah hukum yang dilakukan atas dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah tak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cuaca Hari Ini: Mayoritas Kota Besar Diperkirakan Hujan Ringan-Berpetir
- Ribuan CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Ada 5 Alasan
- Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
- 5 Berita Terpopuler: Jangan Sepelekan Peringatan Ahli Hukum, Semua ASN Wajib Tahu, karena Sangat Mudah Memberhentikan PPPK
- Hujan Petir Diperkirakan Melanda Sejumlah Wilayah Ini, Waspada!
- Isu Ijazah Palsu Jokowi Ramai Lagi, UGM Berkomunikasi dengan Polri