Hanya Boleh Satu Baliho Per Desa, Tanpa Gambar Caleg
Senin, 09 September 2013 – 15:55 WIB

Hanya Boleh Satu Baliho Per Desa, Tanpa Gambar Caleg
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan setiap partai politik peserta pemilu 2014 hanya boleh memasang satu baliho di masing-masing
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang