Hanya Boleh Satu Baliho Per Desa, Tanpa Gambar Caleg

Hanya Boleh Satu Baliho Per Desa, Tanpa Gambar Caleg
Hanya Boleh Satu Baliho Per Desa, Tanpa Gambar Caleg

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan setiap partai politik peserta pemilu 2014 hanya boleh memasang satu baliho di masing-masing


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News