Hanya Calon Tunggal, KPU Surabaya Disalahkan
jpnn.com - JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin mendukung rencana PDIP menggugat KPU yang membatalkan pasangan bakal calon Walikota Surabaya hanya karena bakal calon wakil walikota, Haries Purwoko, belum membubuhi tandatangan di berkas acara pendaftaran. Saat itu, Haries tiba-tiba menghilang dari kantor KPU Surabaya.
"Saya dukung rencana PDIP," kata Irmanputra Sidin, di Gedung DPD, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (5/8).
Dikatakan, sikap KPU Surabaya yang membatalkan pasangan bakal calon yang diusung oleh Partai Demokrat dan PAN tersebut, jelas-jelas mempersulit orang untuk mendaftar dan di sisi lain KPU hanya cari mudahnya saja.
"KPU itu dibayar oleh rakyat memang untuk kerja-kerja sulit. Kalau mua kerja mudah dan dapat uang, jangan kerja di KPU. Karena itu, saya dukung rencana PDIP membawanya ke Panwaslu atau Mahkamah Agung. Tergantung substansinya nanti," ujarnya.
Mestinya saran Irman, kalau sudah ada partai politik yang mengusung pasangan balon, ya diterima saja terlebih dahulu. Nanti setelah masuk kepada proses pegumuman verifikasi, baru semua kekurangan persyaratan diumukan untuk dilengkapi.
"Kalau KPU maunya kerja yang mudah-mudah saja, implikasi politik dan hukumnya nanti bisa saja menyasar Presiden Joko Widodo. Jangan hanya karena kekeliruan KPU lalu presiden yang di suruh cuci piring," pungkasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin mendukung rencana PDIP menggugat KPU yang membatalkan pasangan bakal calon Walikota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah Buat PDIP, Puan Bereaksi Begini