Hanya Dapat Salinan Kasus BG, Mabes Polri Minta Penjelasan KPK
jpnn.com - JAKARTA- Plt Kapolri Komjen Badrodin Haiti mempertanyakan berkas limpahan kasus Komjen Budi Gunawan dari KPK yang diserahkan melalui Kejaksaan Agung. Pasalnya, berkas itu berupa fotokopian, bukan dokumen asli.
"Kalau fotokopi kan tidak ada kekuatan hukumnya. Nanti kami akan konfirmasi ke KPK," ujar Badrodin di kantor kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/4).
Calon Kapolri itu mengakui, penyidik Bareskrim baru akan melakukan gelar perkara kasus Komjen Budi dengan dokumen dari KPK dan Kejaksaan Agung tersebut. Gelar perkara, tambah Badrodin, tidak akan melibatkan KPK. Meski, kasus itu awalnya disidik oleh lembaga antikorupsi tersebut.
"Kami coba koordinasikan dulu. Makanya besok atau lusa akan dilakukan gelar perkara. Tentu ada jaksa, polisi juga. Bukan hanya dari Bareskrim tapi juga dari Divisi Hukum kami minta pendapat. KPK tidak," tegas Badrodin.
Badrodin mengakui, ada dua kemungkinan yang dilakukan Polri setelah hanya mendapat fotokopian dokumen kasus tersebut. Penyidik Bareskrim, tambah Badrodin, bisa saja melakukan penghentian penyidikan. Di sisi lain, Bareskrim bisa juga melakukan pendalaman kembali kasus itu dari awal.
"Sekarang sampeyan misalnya diberikan berkas fotokopi gimana? Kan enggak ada kekuatan hukumnya," tandas Badrodin. (flo/jpnn)
JAKARTA- Plt Kapolri Komjen Badrodin Haiti mempertanyakan berkas limpahan kasus Komjen Budi Gunawan dari KPK yang diserahkan melalui Kejaksaan Agung.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penghuni Terbanyak Menunggak Uang Sewa di Rusun Marunda, Totalnya Sebegini
- Pemkab Lombok Tengah Pastikan Stok LPG 3 Kilogram Aman Menjelang Ramadan 2025
- Guru Besar Unpad Soroti Dampak Ketiadaan GBHN Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan
- Kompolnas Pantau Langsung Sidang Kode Etik Eks Kasat Reskrim Jaksel AKBP Bintoro
- Pernyataan Sjafrie Sjamsoeddin soal DPN Bisa Mengurusi Hutan dan Sawit Menuai Kritik
- Minta Pengusutan Hoaks Tendensius ke Kapolri, PP GPA: Jika Dibiarkan Memicu Konflik