Hanya di Indonesia, Gaji Presiden Lebih Rendah dari Pejabat BUMN
Jumat, 28 Januari 2011 – 16:51 WIB
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB) mengakui, sistem penggajian di Indonesia sudah tidak layak lagi. Itu sebabnya, UU No 12 Tahun 1980 tentang Penggajian Pejabat Negara serta PP No 7 Tahun 1977 tentang Penggajian PNS, TNI/Polri, kini tengah direvisi lagi. Sementara mengenai gaji Presiden, menurut Ramli, wajar saja bila harus dibandingkan dengan negara lainnya. Misalnya katanya, (perlu) dilihat apakah wajar bila ada negara lain yang gaji presidennya lebih kecil dibandingkan pejabat BUMN atau gubernur bank.
Deputi SDM bidang Aparatur Kemenpan & RB, Ramli Naibaho menyebutkan, rumusan sistem penggajian pejabat negara, PNS, TNI/Polri itu, sudah dibahas sejak 2005. Namun katanya, hingga saat ini belum juga ditetapkan, karena masih perlu perhitungan dan analisa yang (lebih) detail.
Baca Juga:
"Sebenarnya sudah sejak enam tahun lalu, rumusannya telah kami siapkan. Tapi kan harus detail, apalagi ini berkaitan dengan gaji," kata Ramli kepada wartawan, di Kantor Kemenpan & RB, Jumat (28/1).
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB) mengakui, sistem penggajian di Indonesia sudah tidak
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan