Hanya di Pilkada Kota Makassar Pemantau Dilarang
Minggu, 01 Juli 2018 – 13:23 WIB

Warga menggunakan hak suaranya di Pilkada. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
"Kami memang tidak mendaftar langsung ke KPU Kota Makassar, karena kami sudah terdaftar di KPU Sulsel," sesal Salma lagi.
Seharusnya, lanjut dia, penyelengggara di tingkat provinsi berkoordinasi dengan penyelenggara di kabupaten/kota. Mengizinkan pemantauan jalannya demokrasi dari lembaga pemantau yang telah diakreditasi.
BACA JUGA: Kotak Kosong Menang di Makassar, Inikah Penyebabnya?
Id card resmi pemantau malah telah distempel basah oleh KPU Sulsel. Sejatinya, itu menjadi legalitas dalam melakukan pemantauan pilkada di semua level.
"Yang mengherankan kami, hanya Kota Makassar yang tidak memperbolehkan. Kabupaten lain tidak ada masalah," beber Salma. (ans)
Pilkada Kota Makassar menjadi sorotan public bukan hanya karena kotak kosong menang namun jika ada dugaan kecurangan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kotak Kosong Menang di 2 Daerah, 115 Hasil Pilkada Berpotensi Gugatan
- Cabup-Cawabup Sukoharjo Kalah Lawan Kotak Kosong di 12 TPS, Hahaha
- Sebegini Kebutuhan Surat Suara untuk Pilkada Kota Makassar
- Kotak Kosong Menang, Pilkada Akan diulang Paling Lama 2 Tahun
- Dahulu Pilih Kotak Kosong, Warga Wajo Beralih Dukung Munafri-Rahman di Pilkada Kota Makassar
- HUT ke 413 Kota Makassar, None Harap Pembangunan Infrastruktur Berbanding Lurus Kesejahteraan Rakyat