Hanya Dibebastugaskan, Sekda Sumut Disebut Pantas Dinonaktifkan
Minggu, 01 Februari 2015 – 00:49 WIB
Kemudian oleh perintah pengadilan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu dalam kasus Hasban, Presiden dimungkinkan mencabut kembali Keppres pengangkatan yang bersangkutan.
Baca Juga:
"Merujuk Pasal 88 UU ASN, seorang PNS diberhentikan sementara dari jabatannya apabila menjadi tersangka. Dengan demikian Hasban Ritonga karena sudah jelas-jelas berstatus sebagai terdakwa, seharusnya yang bersangkutan dinonaktifkan. Seorang tersangka saja harus dinonaktifkan, apalagi terdakwa," ujarnya. (gir/jpnn)
JAKARTA - Putusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membebastugaskan Hasban Ritonga sebagai Sekda Sumut, dinilai solusi jalan tengah yang bersifat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelajar SMK di Lahat Hanyut, Tim SAR Bergerak Melakukan Pencarian
- 3 Orang Tewas dalam Kebakaran di Palembang
- Dijaga Ketat Ratusan Polisi, Pilkada Rohil Berjalan Aman dan Kondusif
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pemkot Bengkulu Buka 2.394 Formasi
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia