Hanya Dibebastugaskan, Sekda Sumut Disebut Pantas Dinonaktifkan
Minggu, 01 Februari 2015 – 00:49 WIB

Hanya Dibebastugaskan, Sekda Sumut Disebut Pantas Dinonaktifkan
Kemudian oleh perintah pengadilan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu dalam kasus Hasban, Presiden dimungkinkan mencabut kembali Keppres pengangkatan yang bersangkutan.
Baca Juga:
"Merujuk Pasal 88 UU ASN, seorang PNS diberhentikan sementara dari jabatannya apabila menjadi tersangka. Dengan demikian Hasban Ritonga karena sudah jelas-jelas berstatus sebagai terdakwa, seharusnya yang bersangkutan dinonaktifkan. Seorang tersangka saja harus dinonaktifkan, apalagi terdakwa," ujarnya. (gir/jpnn)
JAKARTA - Putusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membebastugaskan Hasban Ritonga sebagai Sekda Sumut, dinilai solusi jalan tengah yang bersifat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jabar: Lahan SMAN 1 Bandung Bukan Milik Perkumpulan Lyceum Kristen
- 253.409 Warga Jateng Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Terkumpul Rp61,9 Miliar
- Dituduh Menelantarkan Anak & Istri, Bambang Wuragil Merespons Begini
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- Kawasan Hutan Lindung TNTN Terbakar, Diduga Akibat Pembukaan Lahan Ilegal