Hanya Dibebastugaskan, Sekda Sumut Disebut Pantas Dinonaktifkan

Hanya Dibebastugaskan, Sekda Sumut Disebut Pantas Dinonaktifkan
Hanya Dibebastugaskan, Sekda Sumut Disebut Pantas Dinonaktifkan

Kemudian oleh perintah pengadilan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu dalam kasus Hasban, Presiden dimungkinkan mencabut kembali Keppres pengangkatan yang bersangkutan.

"Merujuk Pasal 88 UU ASN, seorang PNS diberhentikan sementara dari jabatannya apabila menjadi tersangka. Dengan demikian Hasban Ritonga karena sudah jelas-jelas berstatus sebagai terdakwa, seharusnya yang bersangkutan dinonaktifkan. Seorang tersangka saja harus dinonaktifkan, apalagi terdakwa," ujarnya. (gir/jpnn)


JAKARTA - Putusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membebastugaskan Hasban Ritonga sebagai Sekda Sumut, dinilai solusi jalan tengah yang bersifat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News