Hanya Digaji Rp 150 Ribu, Honorer K2 Ngadu ke Komisi IX
jpnn.com - JAKARTA- Setelah mengadu ke Komisi II DPR RI, honorer kategori dua (K2) melakukan hal yang sama pada Komisi IX. Bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), honorer K2 mengadukan nasibnya selama bertahun-tahun tak mendapatkan kejelasan.
"Status tidak jelas ini sudah lebih dari 10 tahun kami sandang. Kami sudah mengadu ke sana-sini namun hanya janji yang kami dapat," kata Andi Nurdiansyah alias Andi Boti, ketua I Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) mewakili tenaga K2 se-Indonesia saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi IX DPR RI, Senin (20/4).
Andi menambahkan, selain status tak jelas, upah yang diterima honorer sangat tidak layak. Yakni, antara Rp 150 ribu-500 ribu per bulan. Itupun dibayar kadang telat.
"Apakah pemerintah memperhatikan nasib keluarga kami ketika upah yang kami tak cukup untuk kebutuhan harian," keluh Andi Boti di depan para wakil rakyat.
Anggota Komisi IX Dapil Jawa Timur III (Banyuwangi, Ponorogo) Nihayatul Wafiro mengaku prihatin dengan kondisi honorer K2. Demikian juga politisi PKS Hamid Noor Yasin. Legislator dapil Jawa Tengah IV (Wonogiri, Solo) itu menyatakan, masalah K2 seharusnya tak boleh dibiarkan terus berlarut.
"Kami setuju bila 439 ribu honorer K2 diselesaikan oleh MenPAN-RB tahun 2015. Sembari menunggu pengangkatan CPNS, ada baiknya pemerintah memperbaiki besaran honor yang diterima honorer," tandas Nihayatul. (esy/jpnn)
JAKARTA- Setelah mengadu ke Komisi II DPR RI, honorer kategori dua (K2) melakukan hal yang sama pada Komisi IX. Bersama Konfederasi Serikat Pekerja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya